Beberapa kegiatan penting pemerintahan, termasuk agenda pembangunan dan pertemuan strategis, disebut hanya dihadiri media tertentu. Sementara itu, sejumlah wartawan yang telah lama meliput aktivitas di lingkungan pemda mengaku tidak memperoleh informasi maupun kesempatan peliputan seperti sebelumnya, Sabtu (21/02/2026).
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lombok Barat, Idrus Jalmonandi, menyampaikan bahwa prinsip kesetaraan akses harus dijunjung tinggi dalam hubungan pemerintah dan pers. Menurutnya, seluruh media yang memiliki legalitas dan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional berhak memperoleh akses yang sama terhadap informasi publik.
“Pemerintah seharusnya membangun komunikasi terbuka dengan semua elemen media, bukan hanya sebagian,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Pembina Gabungan Jurnalis Investigasi NTB (GJI NTB), Aminuddin atau Babe Amin. Ia menilai pembatasan akses dapat berdampak pada kualitas pemberitaan dan berpotensi mengurangi ruang kontrol sosial yang menjadi bagian penting dari demokrasi.
Hingga saat ini, pihak Pemkab Lombok Barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan tersebut. Beberapa sumber menyebutkan pertimbangan teknis menjadi alasan pembatasan undangan, namun pernyataan tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Dalam konteks regulasi nasional, kebebasan pers telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, berbagai pihak mendorong agar pola komunikasi pemerintah daerah tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Organisasi wartawan juga berharap adanya ruang dialog konstruktif antara pemerintah daerah dan seluruh media. Mereka bahkan membuka peluang pelibatan Dewan Pers guna memastikan iklim jurnalisme di daerah tetap sehat dan profesional.
Di tengah tuntutan keterbukaan yang semakin kuat, sinergi antara pemerintah dan media dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan di Lombok Barat.(win)