Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Peredaran Narkotika dalam Operasi Pekat Musi 2026

 

Ogan Ilir, detikperistiwa co.id
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Pekkat Musi 2026, Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit I Satresnarkoba pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, di pinggir Jalan Desa Sukajadi, Kecamatan Muara Kuang. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial D.I. (29) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika dan masuk dalam Target Operasi Pekat Musi 2026.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan, pemetaan lokasi, apel persiapan, serta penyusunan cara bertindak sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi kejadian.

Pada saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,30 gram, alat hisap sabu, pirek kaca, kotak rokok, satu unit handphone, serta satu buah jaket milik tersangka.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU Rangga, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang kami dalami. Tersangka berperan sebagai pengedar dan saat ini telah diamankan beserta barang bukti. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tegas IPTU Rangga.

Lebih lanjut, IPTU Rangga menambahkan bahwa tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir telah melakukan langkah-langkah lanjutan berupa pemeriksaan tersangka dan saksi, tes urine, gelar perkara, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. Pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku lain juga terus dilakukan.

Polres Ogan Ilir mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Edit “mry”