Kapolda Sulsel Ungkap Dugaan Penganiayaan Bripda Dirja, Ada Lebam, 1 Bripka Jadi Tersangka

Pinrang, Sulsel, detikperistiwa.co.id – Kapolda Sulawesi Selatan Djuhandhani Rahardjo Puro turun langsung ke rumah duka Bripda Dirja Pratama di Kabupaten Pinrang, Senin (23/02/2026).

Di hadapan keluarga korban, ia memastikan pengusutan kasus dugaan penganiayaan itu berjalan terbuka dan tanpa kompromi.

Kunjungan tersebut disebut bukan agenda seremonial. Djuhandhani datang bersama sejumlah pejabat utama Polda Sulawesi Selatan sebagai bentuk empati sekaligus penegasan bahwa institusi bertanggung jawab penuh mengawal proses hukum.

“Ini bukan hanya bentuk belasungkawa, tetapi komitmen kami untuk memastikan perkara ini ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Djuhandhani.

Dalam keterangannya, Kapolda membeberkan hasil pemeriksaan awal Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes). Dari hasil visum, ditemukan sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuh korban.

“Setelah kita melaksanakan upaya pemeriksaan oleh Biddokkes, kita temukan beberapa lebam dan kita yakini itu adalah akibat penganiayaan,” ungkapnya.

Temuan itu menjadi dasar kuat penyidik untuk menaikkan status perkara. Hasil medis kemudian dipadukan dengan pemeriksaan saksi serta pendalaman oleh Bidpropam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Dari hasil penyidikan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni P berpangkat Bripka yang merupakan senior satu tahun korban.

Penetapan ini disebut berdasarkan alat bukti yang sah serta kesesuaian antara keterangan tersangka dan hasil pemeriksaan medis.

Penyidik menemukan adanya persesuaian antara pengakuan tersangka dengan letak serta karakter luka pada tubuh korban. Hal itu memperkuat konstruksi perkara.

“Dari keterangan tersangka yang kita yakini melalui pembuktian penyidik, serta hasil pemeriksaan medis, terdapat kesesuaian. Sehingga dapat kita yakini bahwa Saudara P adalah pelakunya dan akan diproses lebih lanjut,” tegas Djuhandhani.

Kapolda menegaskan, pengusutan tidak berhenti pada satu tersangka. Saat ini lima orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Langkah itu, menurutnya, menjadi bagian dari pendekatan investigasi yang menyeluruh dan tidak tebang pilih. Ia memastikan setiap fakta akan dibuka secara terang.

Djuhandhani juga menekankan tidak ada ruang toleransi bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pidana, disiplin maupun kode etik.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang melanggar aturan, apalagi tindak pidana. Proses akan berjalan secara profesional dan transparan, baik secara pidana maupun melalui mekanisme kode etik,” tandasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan ujian bagi integritas internal kepolisian. Polda Sulsel memastikan penanganan perkara dilakukan secara komprehensif untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan keadilan bagi almarhum dan keluarganya.(*)