THR PPPK Paruh Waktu Masih Menunggu Kepastian, Pemkab Lombok Timur Kebit Pembayaran Gaji Jelang Lebaran

Sah! Sekda Taofik Terpilih Jadi Pj Bupati Lotim dan Moh Rum Jadi Pj Wali Kota Bima - Lombok PostDetikperistiwa.co.id – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengambil langkah hati-hati menyikapi pertanyaan publik mengenai kemungkinan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Isu tersebut menjadi agenda utama dalam rapat terbatas yang digelar pada Rabu (25/02/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin didampingi Sekretaris Daerah H.M. Juaini Taofik. Sejumlah pimpinan OPD turut hadir, di antaranya perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, manajemen RSUD, serta BKPSDM.

Sekda Juaini Taofik menyampaikan bahwa hingga kini belum ada regulasi dari pemerintah pusat yang secara tegas mengatur pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Biasanya pemberian THR diatur melalui Peraturan Pemerintah. Setelah itu baru diturunkan dalam bentuk aturan kepala daerah. Jadi kita masih menunggu ketentuan resminya,” jelasnya.

Di tengah ketidakpastian itu, bupati meminta agar seluruh hak pegawai yang bersifat rutin segera diselesaikan, khususnya gaji PPPK paruh waktu untuk periode Januari, Februari, dan Maret. Pembayaran tersebut ditargetkan rampung sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Jumlah PPPK paruh waktu di Lombok Timur tercatat sekitar 10.998 orang atau hampir 11 ribu pegawai yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah, terutama sektor pendidikan dan kesehatan. Dengan jumlah yang besar tersebut, percepatan administrasi dan kesiapan anggaran menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Juaini menegaskan bahwa pimpinan daerah berkomitmen menjaga asas keadilan bagi seluruh aparatur, baik PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu. Namun, keputusan final mengenai THR tetap akan ditetapkan setelah adanya keputusan resmi dari bupati yang merujuk pada regulasi pusat.

Saat ini, Pemkab Lombok Timur tengah melakukan koordinasi intensif dengan seluruh OPD guna memastikan tidak ada keterlambatan pembayaran gaji menjelang Lebaran, sembari menunggu kejelasan payung hukum terkait THR bagi PPPK paruh waktu.(win)