Detikperistiwa.co.id – Lombok Timur – Pemerintah kembali menggencarkan percepatan sertifikasi tanah melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada 2026, Kelurahan Kelayu Jorong, Kecamatan Selong, ditetapkan sebagai salah satu lokasi pelaksanaan dengan target 500 bidang tanah untuk diproses, Selasa (24/02/2026).
Penetapan kuota tersebut merupakan hasil koordinasi antara pemerintah kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tahapan awal kini difokuskan pada pendataan serta pemeriksaan kelengkapan administrasi warga yang mengajukan.
Lurah Kelayu Jorong, Rifki Martapati, mengatakan bahwa program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh dokumen kepemilikan tanah yang sah. Ia menegaskan bahwa prosesnya akan mengikuti prosedur yang berlaku, mulai dari verifikasi berkas hingga pengukuran di lapangan sebelum sertifikat diterbitkan.
Warga yang ingin mengikuti program diwajibkan menyiapkan bukti kepemilikan seperti surat jual beli, hibah, atau waris. Selain itu, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan yang telah dibayar lunas serta fotokopi identitas diri juga menjadi syarat utama dalam pengajuan.
Saat ini, kelurahan masih melakukan inventarisasi guna memastikan jumlah bidang tanah yang belum memiliki sertifikat. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penetapan akhir objek yang akan masuk dalam program PTSL tahun ini.
Dengan kondisi wilayah yang relatif aman dari konflik pertanahan, pelaksanaan PTSL diharapkan berjalan lancar. Pemerintah setempat mengimbau warga agar memanfaatkan program ini untuk memperkuat legalitas aset sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Lombok Timur.(win)
Dibaca 20