Makassar,detikpetistiwa.co.id –Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri, S.I.K., M.M, tampil sebagai pemateri dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp/Leadership Development Camp (LDC) Pemprov Sulsel di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (25/02/2026).
Dalam forum yang diikuti jajaran Pemprov Sulsel tersebut, Jufri membawakan materi bertema Polda Sulsel Mengawal Pemprov: Peran Polri Mendukung Pemerintah Daerah Bersih dan Berintegritas.
Ia menegaskan, peran kepolisian bukan semata-mata penindakan, tetapi juga penguatan sistem tata kelola agar potensi korupsi bisa dicegah sejak awal.
“Tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, serta penegakan hukum,” ujar Jufri.
Namun ia menekankan, penegakan hukum seharusnya menjadi opsi terakhir.
“Harapan kami, penegakan hukum ini menjadi langkah terakhir,” tegas AKBP Jufri.
Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, Jufri secara khusus menyoroti pentingnya penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara cepat dan terkoordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah (Inspektorat).
Menurutnya, setiap temuan memiliki batas waktu pengembalian kerugian negara. Jika tidak diselesaikan hingga melewati tenggat tersebut, maka aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sehingga hal-hal yang bisa diclearkan sebelum penegakan hukum dilaksanakan itu segera diclearkan atau dipenuhi,” kata Jufri.
Ia juga mengingatkan bahwa suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Ada perbuatan yang pelakunya tidak menikmati langsung hasilnya karena menguntungkan orang lain, tetapi tetap menyebabkan kerugian keuangan negara,” beber Jufri menegaskan.
Di hadapan peserta LDC, Jufri memaparkan sejumlah pola yang kerap muncul dalam praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Diantaranya modus “titip proyek”, penggeseran anggaran dengan mengarahkan pemenang tertentu, hingga pengaturan pagu sebelum proses berjalan.
Lebih jauh Jufri juga menyinggung praktik mark-up anggaran, pengondisian nomenklatur kegiatan yang terlalu spesifik agar hanya pihak tertentu yang memenuhi syarat, serta pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Menurutnya, korupsi tidak hanya soal suap, tetapi mencakup berbagai bentuk seperti kecurangan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, hingga benturan kepentingan.
“Apa perbedaan suap-menyuap dan gratifikasi? Ada pada komunikasinya. Kalau suap-menyuap itu ada deal-dealan sebelumnya. Misalnya, ‘kalau proyek ini gol sama saya, bapak saya berikan sekian’,” ungkap Jufri.
“Sedangkan gratifikasi, setelah dia dapat proyek itu, dia datang membawakan hadiah,” lanjut Jufri.
Sebagai langkah antisipatif, Jufri mendorong penguatan sistem dan tata kelola pemerintahan, peningkatan transparansi anggaran dan kinerja, digitalisasi layanan, penguatan sumber daya manusia (SDM), serta optimalisasi sistem pengaduan internal.
“Salah satu cara memperkuat SDM seperti kegiatan yang kita laksanakan saat ini di sini. Mudah-mudahan manfaatnya sangat besar untuk kita ke depan,” harap Jufri.
Ia juga mengingatkan bahwa saat ini aktivitas pemerintahan berada dalam pengawasan banyak lembaga, baik internal maupun eksternal, termasuk kepolisian, kejaksaan, KPK, BPK, BPKP, serta inspektorat.
“Makanya minta tolong jangan alergi dengan inspektorat. Ke depan ini inspektorat yang lebih banyak dikedepankan. Memang kami bekerja sama dengan inspektorat terkait temuan-temuan yang belum terealisasi,” tegas Jufri.
Melalui LDC Pemprov Sulsel tersebut, Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Sulsel itu menegaskan bahwa pendekatan preventif harus menjadi garda terdepan.
Dengan sistem yang kuat, pengawasan internal yang aktif, dan budaya birokrasi yang terbuka terhadap kontrol dinilai menjadi kunci agar potensi pelanggaran tidak berujung pada proses hukum.(Niar Ch)


