Sidoarjo – detikperistiwa.co.id
Kepolisian Resor (Polres) Sidoarjo memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp5 juta kepada seorang penjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin.27 Februari 2026
Kasus tersebut sebelumnya diberitakan sebagai dugaan adanya permintaan uang oleh oknum aparat dengan iming-iming membantu proses persidangan serta pengeluaran barang bukti.
Proses Hukum Disebut Sesuai Prosedur
Pihak Polres Sidoarjo menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap Ibu Tuminah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu pejabat yang menangani perkara tersebut menyampaikan bahwa tidak pernah ada permintaan uang dalam bentuk apa pun.
“Sepeser pun kami tidak pernah meminta uang, apalagi hingga Rp5 juta sebagaimana yang diberitakan. Proses hukum berjalan sesuai prosedur sampai ke persidangan.
Apalagi ini di bulan suci Ramadan, kami bekerja profesional dan sesuai aturan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Perkara tersebut diproses sebagai tindak pidana ringan (tipiring) terkait dugaan penjualan dan peredaran minuman keras tanpa izin. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Klarifikasi Ibu Tuminah
Dalam pernyataan terbarunya, Ibu Tuminah menyebut dirinya tidak pernah dimintai uang oleh pihak kepolisian.
Ia mengaku sebelumnya memberikan jawaban yang tidak jelas kepada seseorang yang mengaku wartawan karena merasa tidak nyaman terus ditanyai.
“Saya tidak dimintai uang sepeser pun.
Kemarin ada wartawan entah dari mana menanyai saya, saya jawab asal saja supaya tidak ditanya lagi.
Saya memang ditangkap sesuai prosedur dan disidang atas pelanggaran tipiring karena menjual minuman keras,” ungkapnya.
Ia juga membenarkan bahwa kendaraan miliknya sempat diamankan sebagai bagian dari barang bukti dan proses hukum berjalan hingga persidangan selesai.
Asas Praduga Tak Bersalah
Terkait pemberitaan sebelumnya yang menyebut adanya dugaan permintaan uang, hingga kini belum terdapat laporan resmi maupun bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana gratifikasi atau pemerasan.
Secara hukum, apabila terbukti terjadi permintaan uang oleh aparat dengan janji pengurusan perkara, hal tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun demikian, tudingan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.
Pihak Polres Sidoarjo menyatakan terbuka terhadap pengawasan serta siap menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran oleh oknum. (Team)


