Karangasem | detikperistiwa.co.id
Polres Karangasem berhasil membongkar 16 pelaku pencurian selama pelaksanaan “Ops Sikat Agung 2026” yang berlangsung sejak Januari hingga Februari 2026. Press release digelar Jum’at pagi di depan Loby Polres Karangasem dan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP I Made Santika, S. H., S. I. K., M. I. K. Pada Jum’at, 27 Februari 2026 –
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat Polres dan Polsek, termasuk Kapolsek Karangasem, Kapolsek Selat, Kapolsek Kubu, Kapolsek Manggis, serta jajaran Sat Reskrim dan Humas beserta Puluhan wartawan dari media cetak dan online setempat ikut meliput.
Dari 18 laporan polisi yang diterima, jajaran Sat Reskrim Polres dan Polsek berhasil menangkap 16 Tersangka dari 5 Jenis Kejahatan :
– Curat (pencurian dengan pemberatan): 3 orang
– Curas (pencurian dengan kekerasan): 5 orang
– Curanmor (pencurian kendaraan bermotor): 5 orang
– Pencurian Biasa: 2 orang
– Pencurian Ternak: 1 orang
Dari tangan para tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti (BB) antara lain 8 sepeda motor, 2 mobil, 40 gram emas, 1 laptop, dan 1 ekor anak sapi. Beberapa barang pun dikembalikan langsung ke pemiliknya saat press release berlangsung.
Atas perbuatan para tersangka dijerat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun untuk kasus Curas dan Curat.
Pengamanan Kegiatan ini dikawal ketat oleh 3 personil Sipropam Polres Karangasem yang dipimpin AKP I Nyoman Surantika dan berjalan lancar hingga pukul 11.00 WITA.
Kapolres AKBP I Made Santika menegaskan, operasi seperti ini akan terus digelar untuk menjaga keamanan masyarakat Karangasem.
Sby


