Sidang Kode Etik Digelar, Bripda P Dijatuhi Sanksi PTDH Usai Tewaskan Bripda Dirja Pratama

Makassar, detikperistiwa.co.id – Polda Sulawesi Selatan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Bripda P dalam kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama.

Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Mapolda Sulsel, Senin (02/03/2026), Bripda P resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sidang tersebut mengungkap fakta yang berbeda dari pengakuan awal pelaku. Dalam proses persidangan, Propam menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan Bripda P dengan bukti medis dan keterangan para saksi.

Usai sidang, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy didampingi Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan hasil putusan kepada awak media.

Zulham mengungkapkan, awalnya Bripda P mengaku hanya sekali memukul di bagian perut dan sekali di wajah korban. Namun fakta persidangan menunjukkan pemukulan terjadi lebih dari itu.

“Yang awalnya keterangannya hanya sekali memukul di bagian perut dan sekali di wajah, ternyata dari fakta persidangan kita mendapatkan adanya beberapa kali pemukulan. Hal tersebut kita sesuaikan dengan hasil visum,” ujar Zulham.

Dari hasil visum terhadap korban, ditemukan sejumlah luka memar serta luka robek di beberapa bagian tubuh. Temuan itu dinilai selaras dengan keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian.

“Sehingga kita melihat adanya kesesuaian antara hasil visum dengan keterangan dari fakta persidangan dan keterangan terduga pelaku. Walaupun awalnya yang bersangkutan tidak mengakui, namun melalui pemeriksaan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian, fakta tersebut dapat dibuktikan,” tegas Kombes Zulham.

Ia menambahkan, putusan PTDH diambil setelah komisi mempertimbangkan seluruh aspek pembuktian secara objektif.

“Keputusan ini diambil melalui mekanisme yang berlaku dan berdasarkan fakta persidangan. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat, apalagi sampai menghilangkan nyawa,” kata Zulham.

Zulham juga menegaskan bahwa proses etik berjalan paralel dengan proses hukum yang berlaku.

“Sidang kode etik adalah bentuk pertanggungjawaban internal. Untuk aspek pidana, tentu tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambah Kabid Propam.

Berdasarkan seluruh rangkaian pembuktian, komisi menyatakan perbuatan Bripda P sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH.

“Anggota komisi memberikan bahwa, sanksi etik menyatakan sebagai perbuatan tercela, untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH, karena memang itu sanksi yang pantas karena menghilangkan nyawa daripada rekannya,” jelas Zulham.

Ia menegaskan, keputusan tersebut diharapkan menjadi pelajaran keras bagi seluruh personel agar menjunjung tinggi profesionalisme dan nilai kemanusiaan dalam setiap tindakan.

“Ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum dan kode etik akan diproses tegas tanpa pandang bulu,” tegas Zulham.

Selain pelaku utama, Propam juga memproses tiga personel lain terkait dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Ketiganya disebut memiliki peran masing-masing dalam perkara tersebut dan kini masih menjalani proses sesuai aturan.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara tegas, profesional, dan transparan. Putusan ini diharapkan menjadi bentuk keadilan bagi korban serta keluarganya, sekaligus menjaga integritas institusi.