Viral Usai Hantam Kepala Korban di Kios BRI Link Luwu, Pelaku Curas Ditangkap di Minahasa

Makassar,detikperistiwa.co.id – Polda Sulawesi Selatan membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Luwu. Aksi brutal itu terjadi di siang bolong, menyasar sebuah kios BRI Link di Desa Lalong, Kecamatan Walenrang.

Dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (03/03/2026), Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengungkap, peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 13.48 WITA. Korban berinisial RAP (31), karyawan swasta, saat itu tengah menjaga kios seorang diri.

“Tersangka melintas dan melihat situasi dalam keadaan sepi. Hanya ada korban di dalam kios. Ia kemudian masuk melalui pintu belakang yang kebetulan dalam keadaan terbuka,” ujar Didik.

Tersangka ATR (46) tak sekadar mencuri. Saat aksinya dipergoki, ia langsung melancarkan kekerasan brutal. Korban yang berteriak minta tolong dibekap, lalu dihantam batu sebanyak empat kali tepat di bagian kepala.

Akibatnya, RAP mengalami dua luka terbuka di kepala sebelah kanan dan kiri, serta luka lecet dan memar pada tangan dan jari akibat upaya perlawanan.

“Ini bukan sekadar pencurian. Ada unsur kekerasan yang sangat membahayakan nyawa korban,” tegas Didik.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi, batu yang dipakai memukul korban, jaket dan pakaian pelaku, satu unit handphone, serta sisa uang hasil kejahatan.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono membeberkan, ATR sempat berupaya kabur jauh dari Sulawesi Selatan setelah identitasnya viral di media sosial.

“Tersangka mengetahui dirinya telah terdeteksi dan viral. Pada Kamis (19/2), ia melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju Pendolo, Poso hingga perbatasan Parigi Moutong dan masuk ke wilayah Sulawesi Utara,” ungkap Setiadi.

Tim gabungan Resmob Ewako Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres Luwu melakukan pengejaran lintas provinsi. Empat hari setelah kejadian, pelarian ATR berakhir di wilayah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

“Tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di Minahasa. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan,” tambah Setiadi.

Fakta lain yang terungkap, motif kejahatan ini dipicu masalah ekonomi. ATR nekat merampok setelah menggunakan uang milik istrinya untuk bermain judi online.

“Uang istrinya habis dipakai judi online. Untuk menutupinya, ia mencari target dan melihat adanya kesempatan di kios BRI Link tersebut,” jelas Setiadi.

Atas perbuatannya, ATR dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Ia juga dikenakan subsider Pasal 458 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Kasus ini kini ditangani Polres Luwu dengan backup penuh dari Resmob Polda Sulsel. Polisi memastikan pengembangan tetap dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya perencanaan maupun keterlibatan pihak lain.(*)