Aktivis Apresiasi SP2HP Polres Merangin, Desak Pengusutan Dugaan Limbah PT AIP Tuntas

MERANGIN – detikperistiwa.co.id

Aktivis Merangin sekaligus mantan Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko, Febri Kurniawan, pada Rabu, 4 Maret 2026, menyampaikan apresiasi kepada Polres Merangin atas diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan pembuangan limbah ke sungai oleh PT AIP di Kabupaten Merangin.

Meski mengapresiasi langkah kepolisian, Febri menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar aduan biasa, melainkan menyangkut ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat yang bergantung pada aliran sungai.

Ia menjelaskan, laporan itu bermula dari temuan dugaan pengelolaan limbah perusahaan yang dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi mencemari sungai. Sejak 19 Mei 2024, pihaknya telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada PT AIP guna meminta klarifikasi terkait sistem pengelolaan limbah. Namun, hingga kini surat tersebut disebut belum mendapat tanggapan.

Selain itu, pada Desember 2024, Febri juga menyurati Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin agar memanggil dan mengevaluasi perusahaan terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah. Ia menilai langkah tersebut belum menunjukkan hasil yang efektif maupun transparan kepada publik.

Puncaknya, pada Kamis, 25 Desember 2025, Febri bersama sejumlah aktivis kembali melakukan peninjauan lapangan. Dari hasil pemantauan tersebut, ia mengaku belum melihat adanya pembenahan signifikan dalam kurun hampir dua tahun terakhir. Dugaan pembuangan limbah ke sungai disebut berpotensi menimbulkan pencemaran, merusak ekosistem, serta mengganggu fungsi sungai sebagai sumber kehidupan warga.

Secara regulasi, dugaan pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang sesuai dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 60 disebutkan setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Sementara itu, Pasal 104 mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi pelanggaran ketentuan tersebut. Bahkan, Pasal 98 dan 99 memuat ancaman pidana lebih berat apabila pencemaran mengakibatkan kerusakan lingkungan atau membahayakan kesehatan manusia.

Febri menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak hanya masuk ranah administratif, tetapi juga dapat berujung pada tindak pidana lingkungan. Ia mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Merangin untuk bertindak tegas, profesional, serta transparan dalam menangani kasus tersebut.

“Lingkungan hidup adalah hak masyarakat yang dilindungi undang-undang. Jika sungai tercemar dan ekosistem rusak, maka yang dirugikan bukan hanya hari ini, tetapi generasi mendatang,” ujarnya.

Dengan diterbitkannya SP2HP oleh Polres Merangin, Febri berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak berhenti di tengah jalan, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan nyata terhadap lingkungan hidup dan masyarakat di Kabupaten Merangin.