
KPK Buru Pihak Tak Kooperatif dalam OTT Bupati Pekalongan, Identitas Masih Dirahasiakan.

Pekalongan Jawa Tengah- https//detikperistiwa.co.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu sejumlah pihak yang dinilai tidak kooperatif pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Selasa (3/3/2026) dini hari.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap identitas pasti dari pihak-pihak yang sedang dalam pencarian tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tim penyidik masih bergerak di lapangan untuk melacak pihak-pihak terkait yang mencoba menghindar dari pemeriksaan.
Keberadaan dan keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk membongkar konstruksi dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
“Saat ini tim masih terus melakukan pencarian terhadap pihak-pihak lain yang memang keberadaan ataupun keterangannya dibutuhkan oleh tim,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Budi juga memberikan peringatan keras dan meminta pihak-pihak yang dicari untuk segera menyerahkan diri.
“Kami mengimbau agar para pihak-pihak dimaksud bisa kooperatif, sehingga dapat membantu proses penanganan perkara ini bisa berjalan secara efektif,” tambahnya.
Baru tiga orang ditangkap KPK
Dalam operasi senyap yang bermula di wilayah Semarang ini, KPK telah mengamankan tiga orang, yaitu Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan), satu orang ajudan bupati, dan satu orang kepercayaan bupati.
Ketiganya tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.25 WIB.
Kedatangan mereka luput dari pantauan awak media karena penyidik menggiring rombongan masuk melalui jalur basement dengan pengawalan ketat.
Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan fee proyek pengadaan di sejumlah dinas Pemkab Pekalongan.
Sembari melakukan pemeriksaan di Jakarta, tim KPK lainnya juga secara paralel tengah memeriksa sejumlah pejabat dinas dan pihak swasta di Pekalongan.
Guna mencegah penghilangan barang bukti, KPK telah menempelkan stiker segel “Masih dalam pengawasan KPK” di sembilan ruangan vital di Pemkab Pekalongan.
Di antaranya ruang kerja bupati dan ruang kerja sekda, Dinas PU dan Penataan Ruang (DPU Taru), Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan UKM, Satpol PP, serta Bagian Umum, Bagian Perekonomian, serta Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim).
KPK memiliki batas waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Rincian tersangka, barang bukti, dan proyek yang dikorupsi akan disampaikan secara resmi setelah proses pemeriksaan awal rampung.
Editorial: Mujihartono Tim Detikperistiwa.co.id


