Oku Timur – detikpetistiwa.co.id
Tersangka pelaku tindak kriminal kejahatan pencuruan dengan kekerasan yang beraksi di wilayah Hukum polsek Semendawai Suku III polres Oku Timur, yang sempat menghebohkan warga masyarakat SS III Oku Timur dan sekitarnya, khususnya kabupaten Oku Timur peristiwa kejadian tersebut juga sempat viral di Mendos dan Beberapa Media Online, Cetak, dan elektronix, peristiwa pencurian dengan kekerasan ( penodongan / perampokan) tersebut, menimpa warga Desa Cahya Negeri ( RT, 005 / RW, 003), kecamatan Semendawai Suku III, kabupaten Oku Timur korban bernama Paino (40) Bin Sumali, sebelum kejadian korban dari Rumahnya hendak menjemput anaknya pulang sekolah di lokasi korban di hadang Dua orang yang tak dikenalnya, kedua tersangka hendak mengambil dengan paksa Motor korban Jenis merk Scoopy warna Merah dengan Nopol BG 3598 YAU, saat kejadian korban melakukan perlawanan kepada kedua tersangka dan salah Satu tersangka mengeluarkan Senpi jenis Pistol yang langsung menembak korban, akibatnya selain hilang Motor korban juga mengalami luka tembak dibagian punggung kirinya, peristiwa kejadian terjadi di lokasi tepatnya di Gapura perbatasan Jalan umum Desa Cahya Negeri pada Beberapa Hari yang Lalu, Sabtu (07/02/2026), kejadian sekira pukul, 12.00 wib.
Kapolres Oku Timur polda Sumsel, AKBP Adik Listiyono. S, I. K,. M, H., melalui kapolsek Semendawai Suku III, Iptu Antoni Steven. S, Kom., M. M,. membenarkan adanya peristiwa penangkapan para tersangka pelaku tindak pidana kejahatan terhadap korban yang peristiwa kasus tersebut, di tangani langsung oleh polsek Semendawai Suku III polres Oku Timur berdasarkan laporan korban / polisi Nomor: LP – B/06/11/2026/SPKT/polsek Semendawai Suku III/ polres Oku Timur/polda Sumsel, Tanggal 07 Februari 2026. Dengan adanya peristiwa kejadian tersebut dan juga atas laporan korban, kapolsek Semendawai Suku III, Iptu Antoni Steven. S, Kom., langsung memberi perintah kepada kanit Reskrim polsek SS III, Ipda Indra Fachrozi. S, H., bersama tim Opsnal polsek Semendawai Suku III untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut. Setelah memeriksa lokasi ( TKP), dilanjutkan penyelidikan dengan seksama serta berdasarkan hasil penyelidikan rekaman CCTV pantauan Jalan yang di lewati para tersangka, akhirnya penyelidikan membuahkan titik temu ( hasil), indentitas para tersangka dapat diketahui.
Kemudian Anggota langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka, dan pada Selasa 24 Februari 2026, Tim opsnal polsek Semendawai Suku III di bekap tim opsnal SW Satreskrim polres Oku Timur berhasil menangkap Satu orang tersangka dengan inisial A, (29), saat sedang berada di lokasi penangkapan di wilayah pelabuhan Bakauheni, provinsi Lampung dan untuk Dua rekannya inisial AS dan JR yang diduga berpetan sebagai penadah kendaraan hasil kejahayan berhasil di tangkap juga di wilayah pelabuhan Merak ( Banten), para tersangka akhirnya menunjukan barang bukti hasil dari kejahayannya kepada petugas yang kemudian langsung dibawa ke kantor polsek Semendawai Suku III dan untuk tersangka kasus utama permasalahan ini ditetapkan ada Dua orang, yakni. Inisial A (33), pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Aman Jaya, kecamatan Buay Madang, kabupaten Oku Timur bersama rekannya T (29), pekerjaan petani, Alamat Desa Lubuk Seberuk, kecamatan Lempuing Jaya, kabupaten Oku.
Selain mengamankan para tersangka Anggota juga berhasil mengamankan Barang Bukti ( BB). ” Satu (1) unit sepeda Motor merk, jenis Honda Scoopy warna Merah dengan Nopol BG 3598 YAU, milik korban dan Satu (1) unit sepeda Motor jenis merk Yamaha Vixion tanpa Nopol yang diduga digunakan oleh pelaku saat melancarkan aksi kejahayannya, serta Satu (1) Sweater warna Hitam bertuliskan Style Positif Nover Give Up Street Style, Satu ( 1) padang sepatu warna putih merk Nike Air juga Satu (1) Celana jeans warna Biru. Kini tersangka pelaku dan barang bukti sudah diamankan dikantor polsek Semendawai Suku III polres Oku Timur untuk penyidikan lebih lanjut. ” Jelasnya. Tersangka, akan di kenakan / dijerat dengan pasal 479 Ayat (1), dan Ayat (2), hurup (c), dan (d) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. ( Ali Wardana).


