Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Effendy Disanksi PTDH, Terbukti Terima Setoran Bandar Sabu Rp10 Juta per Pekan

Makassar, detikperistiwa.co.id – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi berat terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Effendy.

Perwira Polri itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena diduga melindungi bandar narkoba dan menerima aliran dana dari jaringan peredaran sabu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di ruang sidang Mapolda Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2026). Sidang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy selaku Ketua Majelis Komisi Kode Etik Polri.

Dalam putusan sidang, majelis menyatakan AKP Arifan Effendy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Ia dijatuhi sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

“Komisi berpendapat bahwa unsur pelanggaran kode etik profesi Polri telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Zulham

Majelis menyatakan Arifan melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Pasal tersebut mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah jabatan maupun kode etik profesi.

Selain itu, ia juga dinilai melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajibkan anggota Polri menjaga citra, kredibilitas, serta kehormatan institusi. Majelis juga menilai Arifan tidak menjalankan tugas secara profesional serta gagal menjalankan fungsi pengawasan sebagai atasan.

Dalam persidangan, terungkap bahwa AKP Arifan Effendy bersama bawahannya diduga membebaskan seorang bandar sabu bernama Kevin yang sebelumnya telah ditangkap.

Tidak hanya itu, keduanya juga disebut menerima setoran uang dari bandar tersebut sebesar Rp10 juta setiap pekan.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa jaringan narkotika yang terlibat dalam kasus ini di antaranya Olive, Adnan Doni, dan Damri yang sebelumnya ditangkap dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Sementara dalam keterangan saksi lainnya, terungkap pula nama Kevin sebagai bandar sabu yang diduga mendapat perlindungan dari oknum polisi tersebut.

Majelis etik juga menemukan adanya pertemuan antara Arifan dengan sejumlah pihak yang diduga terkait jaringan narkoba di sebuah hotel di Makassar.

“Kami bisa membuktikan adanya pertemuan dengan bandar narkoba serta adanya penyerahan uang. Bahkan ada pelepasan tersangka yang sebelumnya sudah diamankan,” ujar Zulham.

Dari hasil pendalaman, majelis menemukan total aliran dana yang diterima mencapai sekitar Rp110 juta selama kurun waktu tertentu.

“Fakta yang kami dapatkan dalam persidangan, total aliran dana sekitar Rp110 juta. Itu belum termasuk uang Rp8 juta yang sempat dikembalikan kepada tersangka,” ungkap Zulham.

Selain Arifan, sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi kepada mantan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul.

Nasrul dinyatakan terbukti mengetahui aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan sejumlah pelaku, namun justru menerima aliran dana yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu di wilayah Toraja Utara.

Majelis menyebut Nasrul menerima uang dari jaringan pengedar narkoba melalui perantara.
Atas perbuatannya, Nasrul juga dijatuhi sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dalam proses persidangan, majelis etik menghadirkan sedikitnya 11 orang saksi.
Saksi tersebut terdiri dari tiga tersangka narkoba yang ditahan di Polres Tana Toraja, yakni Olive, Adnan Doni, dan Damri, dua tersangka yang ditahan di Polres Toraja Utara, empat anggota kepolisian, serta satu orang istri dari terduga pelanggar.

“Keterangan para saksi konsisten dan didukung alat bukti yang cukup sehingga majelis meyakini telah terjadi pelanggaran kode etik,” jelas Zulham.

Meski telah dijatuhi sanksi berat, kedua anggota Polri tersebut memutuskan mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

AKP Arifan Effendy dan Aiptu Nasrul menggunakan haknya untuk mengajukan banding sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Banding adalah hak terduga pelanggar. Sesuai aturan, mereka diberi waktu tiga hari setelah putusan untuk mengajukan banding,” kata Zulham.

Dengan pengajuan banding tersebut, perkara keduanya akan kembali disidangkan pada tingkat banding untuk menilai kembali putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis etik.(Niar Ch)