
Press Release GMOCT
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!
SERANG – Setelah lebih dari satu tahun menunggu, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, akhirnya melangkah ke tahap penyidikan. Kepolisian Resor Serang menegaskan perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterima orang tua korban, Suprian, pada Sabtu (9/3/2026) dan diumumkan resmi pada Selasa (10/3/2026).
Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Katatribun.id yang merupakan bagian dari organisasi tersebut.
Dokumen resmi menyatakan bahwa kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak tersebut telah memenuhi syarat untuk gelar perkara, sesuai dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kejadian yang menimpa Diki Kusuma Arifin terjadi pada 28 Januari 2025 di Desa Wadas Kubang, ketika korban dan teman-temannya diduga dianiaya oleh sejumlah warga setelah dituduh mencuri – tuduhan yang terus dibantah oleh pihak korban.
Proses yang Terlambat, Tantangan yang Menanti
Dalam tahap penyelidikan sebelumnya, pihak kepolisian mengaku telah memeriksa 11 orang saksi dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, keterlambatan proses dari kejadian hingga memasuki tahap penyidikan – lebih dari satu tahun lamanya – telah menjadi sorotan publik yang menunjukkan adanya celah dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
Suprian, ayah korban, tidak menyembunyikan kekecewaannya akan kelambatan tersebut, namun tetap bersikeras menuntut proses hukum yang transparan dan tegas. “Kami sudah menunggu terlalu lama. Anak kami menjadi korban tanpa alasan yang jelas, dan kami tidak akan berhenti hingga pelaku yang melakukan kekerasan tersebut mendapatkan hukuman yang sesuai dengan hukum,” tegasnya.
Masyarakat mengimbau aparat penegak hukum untuk tidak lagi memperlama proses, serta memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam dugaan penganiayaan ini dituntut secara objektif tanpa pandang bulu.
#noviralnojustice
#gmoct
Team/Red (Katatribun.id)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor: Tim Detikperistiwa.co.id


