Kemenag dan Kejari Bener Meriah Teken MoU Pendampingan Hukum Perdata dan Program Tanah Wakaf

BENER MERIAH – detikperistiwa.co.id

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bener Meriah menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama pendampingan hukum perdata dan program nasional tanah wakaf bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah di Kantor Kejari Bener Meriah, Selasa (10/3/2026).

Penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Riadiyansyah, SE, serta Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Edward, SH, MH, bersama jajaran kedua instansi.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi antara Kementerian Agama dan Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum, khususnya terkait perkara perdata dan tata usaha negara di lingkungan Kemenag Bener Meriah. Selain itu, kolaborasi tersebut juga mendukung pelaksanaan program nasional terkait pengelolaan dan legalitas tanah wakaf.

Plt Kakankemenag Bener Meriah, Riadiyansyah, mengatakan penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh program dan kegiatan di lingkungan Kemenag berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pendampingan hukum dari pihak kejaksaan sangat penting agar setiap kebijakan maupun kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan aman, transparan, serta terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

“Pendampingan hukum ini sangat penting bagi kami. Dengan adanya kerja sama ini, kami merasa lebih tenang dalam menjalankan program dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Riadiyansyah.

Ia menambahkan, Kementerian Agama memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mulai dari bidang keagamaan, pendidikan hingga pembinaan umat. Karena itu, dukungan dari aparat penegak hukum dinilai sangat diperlukan guna memastikan setiap program berjalan dengan baik.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Edward, SH, MH, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung kinerja pemerintah daerah maupun instansi vertikal.

Menurutnya, melalui pendampingan hukum ini diharapkan setiap program pemerintah dapat dilaksanakan sesuai aturan hukum sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dengan adanya penandatanganan MoU tersebut, kedua pihak sepakat untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan berbagai program, khususnya yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, termasuk pengelolaan dan pengamanan aset tanah wakaf di Kabupaten Bener Meriah.(#)

Hayo mau copy paste ya?