DPO Curas Tahun 2015 Berhasil Diamankan Polsek SS III

Oku Timur – detikperistiwa.co.Id
Sempat menjadi target Daptar Pencarian Orang ( DPO ) Polsek Semendawai Suku III polres Oku Timur, seorang pelaku tindak pidana kejahatan kriminal ” Pencurian Dengan Kekerasan ” ( Curas ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 UU. Nomor I Tahun 2023 KUHPidana yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Semendawai Suku III polres Oku Timur peristiwa Curas tersebut, terjadi pada malam Kamis (10/09/2015) sekira pukul, 19.30 wib, tepatnya ( lokasi kejadian) di Rumah korban Sumarsono (67) Bin Supadi, pekerjaan petaniyang berdomisili di Desa Mujo Rahayu, kecamatan Semendawai Suku III, kabupaten Oku Timur, kejadian berawal dari para tersangka melakukan tindak pidana kejahatannya dengan cara masuk kerumah korban mencongkel pintu Rumah menggunakan sebuah Obeng.

Setelah aksinya berhasil membuka pintu Rumah korban para tersangka langsung masuk kedalam Rumah korban melancarkan aksinya dengan cara mengikat korban menggunakan sebuah kain ( Hordeng ) yang kemudian merampas harta milik korban berupa uang tunai sebesar RP. 2. 000.000 ( Dua Juta Rupiah ) Uang milik korban saat di amankan para tersangka di dalam saku celana korban.

Kemudian setelah para tersangka melancarkan aksinya meninggalkan lokasi dan korban begitu saja. Atas peristiwa yang menimpa korban langsung melapor kekantor Polsek SS III guna untuk di tindak lanjuti.

Dan dalam peristiwa kejadian ini, kasusnya sudah terungkap oleh Polsek Semendawai Suku III para tersangka pelaku sudah tertangkap dan sudah menjalani Hukuman di ketahui 4 orang tersangka pelaku dan yang tertangkap terlebih dahulu 3 orang diantaranya , Legiman Bin Kateni, Katim Bin Siko, dan Sehat Bin Merak dan Satu tersangka berhasil lolos kabur dari sergapan petugas yang menjadi target DPO Inisial P (40) Bin Agus ( ALM ), Agama Islam, pekerjaan Buruh harian, Alamat Desa Taman Mulyo, kecamatan Semendawai Suku III, kabupaten Oku Timur yang kini berhasil di tangkap dan sudah di amankan di kantor Polsek Semendawai Suku III untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah di perbuatnya terhadap korban di hadapan Hukum.
Kapolres Oku Timur, AKBP Adik Listiyono. S, I. K,. M, H., melalui Kapolsek Semendawai Suku III, Iptu Antoni Steven. S, Kom., M. M,. didampingi Kanit Reskrim SS III, Ipda Indra Fachrozi. S, H., membenarkan adanya penangkapan seorang DPO kasus Curas yang berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa target DPO sedang berada di lokasi kediamannya dan pada.” Hari Kamis 13 Maret 2026, sekira pukul, 17.00 wib, di dapat informasi adanya keberadaan P di Rumahnya yang berada di Desa Taman Mulyo, kecamatan Semendawai Suku III, kabupaten Oku Timur.” Ungkapnya melanjutkan.

Dengan adanya informasi tersebut, Kapolsek SS III langsung memberi perintah kepada Kanit Reskrim dan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan menangkap target DPO dan akhirnya membuahkan hasil.” P DPO berhasil di tangkap dan saat ini sudah di amankan di kantor Polsek SS III untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Jelasnya. Kapolsek Semendawai Suku III, Iptu Antoni Steven. S, Kom., M, M., juga tak lupa memberikan himbauan kepada warga masyarakat yang berada di wilayah Hukum Polsek Semendawai III polres Oku Timur, jika ada permasalahan segera melapor / menghubungi Bhabinkamtibmas agar segera dapat di tindak lanjuti, Kapolsek juga berharap kepada seluruh warga masyarakat agar dapat bersama – sama menjaga dan mengamankan ( Kamtibmas) wilayah agar tetap aman,terkendali dan kondusif ( Ali Wardana ).