Bireuen – detikperistiwa.co.id
Bupati Bireuen H. Mukhlis, S.T. memberikan teguran kepada Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Bireuen, Hanafiah, menyusul pernyataan yang dinilai tidak pantas terhadap sejumlah penyintas bencana hidrometeorologi Sumatra yang mendirikan tenda di kompleks Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen, Muhajir Juli, menjelaskan bahwa teguran tersebut diberikan setelah Bupati menerima laporan mengenai pernyataan yang disampaikan Pj Sekda saat konferensi pers di Pendopo Bupati Bireuen pada Jumat malam, 13 Maret 2026.
Menurut Muhajir, konferensi pers tersebut pada awalnya bertujuan menyampaikan perkembangan penanganan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen sejak hari pertama sejumlah kepala keluarga (KK) penyintas bencana mendirikan tenda di kawasan perkantoran pemerintah daerah. Namun dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Pj Sekda mengeluarkan pernyataan yang dinilai tidak perlu dan tidak pantas disampaikan kepada publik.
“Atas kekeliruan tersebut, Bupati Bireuen telah memberikan teguran kepada yang bersangkutan dan mengingatkan agar hal serupa tidak terulang kembali pada kesempatan lain,” ujar Muhajir Juli.
Ia juga menyampaikan bahwa Bupati Bireuen secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya kepada para penyintas bencana, atas pernyataan yang dinilai tidak elok tersebut.
“Bupati telah menegur Pj Sekda dan berpesan agar ke depan setiap pernyataan kepada publik disampaikan secara bijak serta tetap menjaga empati terhadap masyarakat yang sedang menghadapi musibah,” tambahnya.
Muhajir menjelaskan bahwa sejak awal Pemerintah Kabupaten Bireuen telah berupaya memberikan perhatian serius terhadap kondisi para penyintas. Bahkan pada malam hari ketika para penyintas mendirikan tenda di kawasan kompleks perkantoran, Bupati bersama jajaran pemerintah daerah langsung mendatangi lokasi untuk berdialog dengan mereka.
Dalam dialog tersebut, para penyintas pada awalnya menyatakan kesediaan untuk dipindahkan ke tempat yang lebih layak dan aman. Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Bupati kemudian memerintahkan Pj Sekda untuk mencarikan hunian sementara yang layak bagi para penyintas. Pada kesempatan itu, Bupati dan para penyintas juga sempat melaksanakan sahur bersama sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian pemerintah daerah.
Namun pada keesokan paginya, beredar sebuah video yang berisi pernyataan dari perwakilan penyintas yang menyatakan menolak dipindahkan dari lokasi tenda dengan alasan solidaritas antarpenyintas. Sikap tersebut tetap bertahan hingga Jumat sore, ketika pemerintah daerah menyiapkan bus untuk memindahkan mereka ke tempat yang lebih layak.
“Tetapi para penyintas tetap menolak untuk dipindahkan,” jelas Muhajir.
Terkait hak para penyintas, Muhajir juga menjelaskan perkembangan penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) Tahap I. Dari total 3.626 kepala keluarga penerima, hingga 19 Februari 2026, pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Pusat telah mentransfer dana kepada 2.646 KK.
Dari jumlah tersebut, 2.367 KK telah berhasil mencairkan dana, sementara 279 KK lainnya belum dapat melakukan pencairan karena beberapa kendala administratif, seperti perbedaan nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK), penerima telah meninggal dunia, penerima berada di perantauan, atau penerima belum datang meskipun telah dipanggil oleh pihak bank.
Dana Tunggu Hunian merupakan bantuan yang diberikan kepada keluarga penyintas bencana hidrometeorologi Sumatra untuk membantu biaya sewa hunian sementara yang layak hingga pembangunan hunian tetap oleh pemerintah pusat selesai dilaksanakan.
Muhajir menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bireuen tetap berkomitmen memastikan seluruh hak penyintas bencana dapat tersalurkan dengan baik.
“Pemerintah daerah akan terus berupaya semaksimal mungkin agar tidak ada satu pun penyintas yang kehilangan haknya. Komitmen kami jelas, seluruh korban bencana harus mendapatkan perlindungan dan bantuan secara adil serta manusiawi,” tegasnya.
Detik Peristiwa


