Makassar, detikperistiwa.co.id – Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dr. Andri Ananta Yudhistira menerima penghargaan dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Senin (16/3/2026).
Penghargaan ini diberikan atas kotribusi dalam mendorong optimalisasi pendapatan daerah hingga Rp 58 miliar, sebagai bentuk sinergi penegakan hukum dan tata kelola keuangan yang akuntabel.
Capaian tersebut merupakan realisasi tahun anggaran 2026, dengan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus sebagai motor utama dalam mengawal potensi pendapatan daerah.
Selain Dirreskrimsus, penghargaan juga diraih Kasubdit Tipidkor AKBP Jufri bersama para Kanit dan Panit Subdit Tipidkor atas peran aktif mereka dalam pengawasan dan optimalisasi pendapatan daerah.
Personel Tipidkor aktif mengawasi sektor strategis, menelusuri potensi pelanggaran, serta mendorong kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Upaya yang dilakukan tidak hanya penindakan, tetapi juga pencegahan melalui penguatan pengawasan, pendampingan OPD, dan identifikasi titik rawan kebocoran.
Pendekatan ini terbukti mampu menekan potensi pelanggaran sejak dini sebelum berkembang menjadi kasus hukum.
Dampaknya, sejumlah potensi pendapatan yang sebelumnya tidak optimal berhasil dimaksimalkan, disertai meningkatnya kesadaran pengelola anggaran.
Ditreskrimsus juga memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan seluruh potensi penerimaan dapat terkelola dengan baik.
Capaian ini menegaskan peran Ditreskrimsus tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga menjaga stabilitas keuangan daerah.
Penanganan korupsi kini diarahkan tidak hanya pada proses hukum, tetapi juga pengembalian dan pengamanan potensi kerugian negara.
Penghargaan ini menjadi bukti bahwa pendekatan penindakan dan pencegahan mampu memberi dampak nyata.
Ke depan, upaya ini diharapkan terus diperkuat untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pendapatan daerah di Sulawesi Selatan.(Niat Ch)


