SURAT TERBUKA LSM FAKTA KEPADA BELIYADI

**SURAT TERBUKA LSM FAKTA KEPADA BELIYADI**

 

*(Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)*

 

**Terkait Pernyataan Publik Mengenai Program Kopdes Merah Putih**

 

## **I. Pendahuluan**

 

Dalam sejumlah pernyataan publiknya, Saudara **Beliyadi**, Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel, telah mengeluarkan berbagai klaim terkait Koperasi Desa Merah Putih disalah satu podcastnya:

 

1. Kegagalan BUMDes sebesar **90–95%**

2. Elitisasi dan penyalahgunaan Dana Desa oleh “Kepala Desa dan kroni-kroninya”

3. Kritik terhadap Kopdes Merah Putih disebabkan terganggunya “zona nyaman elit desa”

4. Keterlibatan Kejaksaan dalam “mengambil alih pelatihan, pengisian format, dan penyusunan administrasi”

 

Sebagai lembaga swadaya yang salah satunya pengawasan di bidang kepemerintahan, **LSM FAKTA** menilai bahwa pernyataan tersebut **bersifat generalisasi**, **tidak berbasis data resmi**, dan berpotensi menciptakan stigma yang merusak hubungan pemerintah desa–masyarakat.

 

Maka dengan ini LSM FAKTA mengeluarkan **tuntutan resmi**.

 

# **II. TUNTUTAN RESMI LSM FAKTA**

 

## **1. MENUNTUT BELIYADI MENYERAHKAN BUKTI TERTULIS & DATA RESMI**

 

Dalam waktu **maksimal 14 (empat belas) hari kalender** sejak tuntutan ini disampaikan, LSM FAKTA meminta Beliyadi untuk menampilkan:

 

### **A. Bukti empiris tertulis tentang klaim “BUMDes gagal 90–95%”**

 

Dokumen yang wajib ditunjukkan:

 

* Data audit resmi Kementerian Desa

* Laporan evaluasi BUMDes tingkat provinsi

* Data audit BPK / Inspektorat terkait performa BUMDes

 

Jika data tidak berasal dari lembaga resmi negara, maka klaim tersebut **tidak sah secara publik**.

 

### **B. Bukti valid mengenai tudingan “Kepala desa dan kroni-kroninya menikmati dana desa”**

 

Beliyadi harus:

 

* Menyampaikan daftar desa yang dimaksud

* Menyertakan laporan hukum atau temuan audit

* Menyampaikan dasar kasus, nama, waktu, kronologi, dan lembaga pemeriksa

 

Jika tidak dapat dibuktikan, maka pernyataan tersebut dianggap sebagai **fitnah institusional kepada aparat desa**.

 

### **C. Bukti legal bahwa Kejaksaan telah “mengambil alih teknis pelatihan dan pengisian format usaha”**

 

Harap ditunjukkan:

 

* MoU resmi antara Kejaksaan dengan program Kopdes Merah Putih

* Surat perintah tugas Jaksa

* Dokumen resmi kegiatan pelatihan

 

Jika tidak ada, maka pernyataan Beliyadi merupakan **disinformasi publik tentang kewenangan lembaga penegak hukum**.

 

### **D. Bukti bahwa desa-desa yang menolak program ini adalah “elit yang terganggu zona nyamannya”**

 

Diminta data:

 

* Nama desa

* Nama kepala desa

* Bentuk penolakan

* Dasar bahwa mereka “elit” dan “terganggu zona nyaman”

 

Tanpa bukti, maka pernyataan tersebut **tidak etis dan merusak integritas pemerintahan desa**.

 

# **2. MENUNTUT BELIYADI MENYAMPAIKAN PERNYATAAN MAAF KE PUBLIK**

 

Apabila dalam tenggat **14 hari**, Beliyadi:

 

* Tidak dapat menunjukkan bukti

* Tidak sanggup menampilkan data resmi yang dapat diverifikasi

* Tidak dapat menjelaskan klaim politiknya secara ilmiah dan administratif

 

Maka **LSM FAKTA menuntut Beliyadi** untuk:

 

### **A. Mengeluarkan permintaan maaf tertulis kepada:**

 

1. Para kepala desa di Provinsi Babel

2. Aparatur Pemerintah Desa

3. Lembaga BUMDes yang selama ini bekerja keras

4. Masyarakat desa yang dirugikan akibat stigma “elit desa makan uang desa”

 

### **B. Klarifikasi resmi dalam bentuk:**

 

* Pernyataan publik yang disiarkan melalui media

* Surat terbuka yang ditandatangani dan distempel lembaga

* Revisi atau pencabutan pernyataan bermuatan generalisasi

 

Permintaan maaf ini diperlukan demi:

 

* menjaga stabilitas sosial politik desa,

* mengembalikan marwah lembaga pemerintahan desa,

* mencegah distorsi informasi dan konflik horizontal.

 

# **3. MEMINTA DPRD PROVINSI BABEL MEMANGGIL BELIYADI DALAM RAPAT ETIK DAN KLARIFIKASI**

 

Sebagai pimpinan DPRD, Beliyadi wajib memegang prinsip kehati-hatian publik (public prudence).

 

Jika ia tidak mampu membuktikan pernyataannya:

 

* DPRD Babel harus memanggil dalam forum etik

* Memberikan teguran resmi

* Mewajibkan klarifikasi terbuka kepada publik

 

# **III. DASAR HUKUM TUNTUTAN**

 

### **1. UU No. 23/2014 tentng Pemerintahan Daerah**

 

* Pasal 65: Pejabat publik wajib menjaga kehormatan dan tidak menyebarkan informasi tidak benar.

 

### **2. UU No. 6/2014 tentang Desa**

 

* Pasal 26–29: Kepala Desa memiliki kedudukan hukum yang jelas; tuduhan harus dibuktikan.

 

### **3. UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik**

 

* Pasal 4: Publik berhak meminta bukti dan data terkait pernyataan pejabat.

 

### **4. UU No. 5/2014 tentang ASN**

 

* Pasal 3 dan 4: Pejabat publik harus netral, objektif, dan berbasis data.

 

### **5. Prinsip Good Governance (KPK & Kemendagri)**

 

* Transparansi

* Akuntabilitas

* Evidence-based policy

 

# **IV. PENUTUP**

 

LSM FAKTA tidak menolak atau mendukung program Kopdes Merah Putih.

Yang ditolak adalah:

 

1. **Informasi publik yang tidak berbasis data**

2. **Generalisi yang merusak kehormatan institusi desa**

3. **Pernyataan pejabat yang tanpa bukti dan berpotensi memecah masyarakat desa**

 

Karena itu:

 

# **LSM FAKTA menuntut: bukti atau permeminta maaf.**

 

**Tidak ada ruang bagi narasi politik tanpa data dalam urusan rakyat desa.**

 

Detikperistiwa 

 

Manggar, 18 Maret 2026

Ade Kelana

Ketua LSM FAKTA

Hayo mau copy paste ya?