Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan di sela kegiatan penyaluran zakat bagi jajaran pemerintah daerah dan masyarakat, yang dirangkaikan dengan peringatan Nuzulul Quran 1447 Hijriah.
Dalam penjelasannya, Bupati menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian pertimbangan, terutama berdasarkan hasil evaluasi kinerja selama masa jabatan sebelumnya. Ia menilai, Juaini Taofik mampu menjalankan fungsi koordinasi pemerintahan dengan baik, termasuk menjaga komunikasi yang efektif antar organisasi perangkat daerah.
Bupati juga mengungkapkan bahwa selama bekerja bersama, hubungan profesional yang terjalin dinilai harmonis dan mendukung kelancaran pelaksanaan program pemerintahan.
Selain itu, proses penetapan juga melibatkan panitia seleksi (pansel) yang melakukan uji kelayakan terhadap kompetensi, visi, dan strategi yang ditawarkan. Juaini Taofik dinilai memiliki arah kebijakan yang jelas dalam memperkuat tata kelola birokrasi serta mendorong peningkatan pelayanan publik.
Setelah melalui tahapan tersebut, hasilnya diajukan ke pemerintah pusat dan dinyatakan telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Dengan kembali ditetapkannya Juaini Taofik sebagai Sekda, diharapkan stabilitas pemerintahan di Lombok Timur tetap terjaga dan mampu memberikan pelayanan yang semakin maksimal kepada masyarakat.(win)