Penggunaan Istilah “Senator” Dinilai Menyesatkan, NCW Bali Tegaskan Tidak Punya Dasar Konstitusional

Denpasar – detikperistiwa.co.id

Pernyataan bahwa penyebutan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagai “senator” adalah hal yang tepat secara sosiologis, justru perlu diluruskan secara tegas. Faktanya, istilah tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun legitimasi konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Penggunaan istilah “senator” hanya merupakan kebiasaan yang berkembang di masyarakat, bukan terminologi resmi negara. Dalam UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur atau mengakui istilah tersebut.

Secara prinsip, Indonesia bukan negara federal seperti Amerika Serikat yang memang memiliki sistem senat. Oleh karena itu, memaksakan penggunaan istilah “senator” untuk anggota DPD RI berpotensi menyesatkan publik dan menciptakan distorsi pemahaman terhadap sistem demokrasi Indonesia.

NCW Bali menilai, penggunaan istilah ini seharusnya dihentikan agar tidak terjadi kekeliruan berulang dalam ruang publik. Pejabat negara wajib tunduk pada nomenklatur resmi, bukan membangun istilah yang tidak memiliki pijakan hukum.

Hayo mau copy paste ya?