Blangkejeren, Gayo Lues, detikperistiwa.co.id – Polres Gayo Lues berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang dokter aparatur sipil negara (ASN).Pelaku berinisial FA ditangkap kurang dari 2×24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Kapolres Gayo Lues AKBP mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat jajarannya bersama Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami pastikan penanganan dilakukan secara cepat dan profesional,” ujar Hyrowo dalam konferensi pers, Kamis (26/3/2026).
Korban diketahui bernama dr. Shanti Hastuti, warga Dusun Ume Paya, Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Ia ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Sabtu (21/3) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penemuan jasad korban bermula dari laporan adik kandungnya, Syarifuddin Norman. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah ke RSU M. Ali Kasim.
Kapolres Gayo Lues juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan.
“Layanan Call Center 110 siap melayani laporan masyarakat selama 24 jam secara gratis,” pungkas AKBP Hyrowo
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gayo Lues IPTU Muhamad Abidinsyah mengatakan hasil visum menunjukkan korban meninggal dunia secara tidak wajar akibat kekerasan.
“Peristiwa terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban dengan tujuan mencuri,” kata Abidinsyah.
Namun, saat berada di dalam rumah, pelaku kepergok oleh korban. Pelaku yang panik kemudian melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Motif awalnya pencurian. Karena kepergok, pelaku panik lalu melakukan kekerasan,” jelas Abidinsyah.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. Di sana, pelaku menjual sepeda motor milik korban dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari selama beberapa hari.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali ke Blangkejeren dan mendatangi lagi rumah korban untuk mengambil barang berharga lain, seperti laptop dan perhiasan, guna dijual kembali.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim yang dipimpin langsung Kasatreskrim kemudian melakukan penangkapan di kawasan Jalan Lintas Blangkejeren–Kutacane, tepatnya di sekitar Bundaran Tugu Kota Blangkejeren.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan tidak menyadari kehadiran petugas,” ujar Abidinsyah.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha Mio Soul, helm, pahat, obeng, tang, jas hujan, pakaian pelaku, pisau, kabel, jilbab, anting emas putih, laptop, dan selimut milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


