
Polda Jateng Sampaikan Perkembangan Penyelidikan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik via Media Elektronik
Semarang, 26 Maret 2026 – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah telah menyampaikan perkembangan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diajukan oleh Purwanto, warga Desa Gembong Utara, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Informasi ini tertuang dalam surat resmi bernomor B/519/III/RES.2.5./2026/Ditressiber, yang menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan oleh Subdit II Ditressiber terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang serangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diajukan pada 3 Desember 2024. Sejak saat itu, penyelidik telah melakukan berbagai langkah pengumpulan keterangan dan alat bukti, antara lain:
– Pemeriksaan terhadap pelapor Purwanto dan saksi Saim pada 11 Juni 2025, setelah penjadwalan ulang dari janji temu awal di Januari 2025.
– Pemeriksaan saksi Warti Suci Jiun pada 22 Agustus 2025, setelah pihak tersebut tidak memenuhi dua undangan sebelumnya.
– Identifikasi dan profiling akun media sosial yang dilaporkan, serta koordinasi dengan ahli ITE.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terlapor dan menggelar perkara untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus. Pihak kepolisian juga membuka akses komunikasi bagi pelapor untuk informasi lebih lanjut melalui penyelidik yang ditunjuk.
Diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Editorial:Mujihartono
Oleh: Tim Detikperistiwa.co.id


