Arizal Mahdi: Narasi Penanganan Bencana Bireuen Tidak Boleh Menyesatkan Publik

Bireuen – detikperistiwa.co.id

Polemik mengenai penanganan bencana di Kabupaten Bireuen yang belakangan menjadi perhatian publik dinilai perlu dilihat secara komprehensif dan berdasarkan mekanisme resmi penanggulangan bencana nasional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, menegaskan bahwa sistem penanganan bencana di Indonesia telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, sehingga setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah harus dipahami dalam kerangka koordinasi lintas lembaga.

Menurut Arizal, narasi yang berkembang di ruang publik belakangan ini berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat apabila tidak dilihat dalam konteks mekanisme nasional yang sebenarnya.

“Penanganan bencana di Indonesia memiliki sistem yang terstruktur dan tidak bisa disederhanakan hanya pada satu pendekatan kebijakan saja. Ada tahapan tanggap darurat, masa transisi, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi yang semuanya melalui koordinasi antara pemerintah daerah, provinsi, serta pemerintah pusat melalui BNPB,” ujar Arizal Mahdi kepada wartawan, Minggu (29/3).

Ia menjelaskan bahwa dalam praktik penanganan bencana di berbagai daerah di Indonesia, pemerintah tidak selalu menggunakan pendekatan pembangunan hunian sementara (huntara) sebagai satu-satunya solusi bagi korban bencana pada masa transisi.

Menurutnya, pemerintah pusat juga menyediakan instrumen kebijakan lain seperti Dana Tunggu Hunian (DTH) yang memungkinkan korban bencana memperoleh dukungan finansial untuk tempat tinggal sementara sebelum pembangunan hunian tetap dilakukan.

“Dalam banyak kasus penanganan bencana di Indonesia, pemerintah menggunakan berbagai pendekatan sesuai kondisi lapangan. Karena itu, tidak tepat jika mekanisme penanganan bencana dipersepsikan hanya melalui satu model kebijakan saja,” jelasnya.

Arizal juga menekankan bahwa dalam struktur penanggulangan bencana nasional, keputusan strategis biasanya tidak berada pada satu pihak semata, melainkan melalui proses koordinasi antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemerintah provinsi, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di tingkat pusat.

“Penanganan bencana bukan keputusan tunggal kepala daerah. Ada proses administrasi, verifikasi data korban, hingga koordinasi lintas lembaga sebelum kebijakan ditetapkan,” katanya.

Sebelumnya, polemik penanganan bencana di Kabupaten Bireuen mencuat setelah tokoh masyarakat Murdani Yusuf dalam sebuah pemberitaan menyampaikan kritik terhadap pemerintah daerah dan menilai kekacauan penanganan bencana disebabkan oleh ketidakpahaman pimpinan daerah terhadap mekanisme penanggulangan bencana.

Menanggapi hal tersebut, Arizal menilai diskursus publik mengenai penanganan bencana seharusnya tetap berbasis pada data, regulasi, serta mekanisme kebijakan yang berlaku secara nasional.

“Dalam situasi bencana, yang paling penting adalah memastikan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan dan bantuan secara cepat serta tepat sasaran. Karena itu narasi yang berkembang di ruang publik tidak boleh sampai menyesatkan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bireuen sebelumnya melalui juru bicaranya telah menyatakan bahwa langkah-langkah penanganan bencana yang dilakukan telah melalui konsultasi dengan pemerintah pusat dan mengikuti prosedur yang berlaku dalam sistem penanggulangan bencana nasional.

Sejumlah kalangan menilai bahwa transparansi pendataan korban, koordinasi antar lembaga, serta komunikasi publik yang baik menjadi faktor penting dalam memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan efektif dan adil bagi seluruh warga terdampak.

Di tengah dinamika yang berkembang, masyarakat diharapkan tetap memperoleh informasi yang utuh dan berimbang agar polemik yang muncul tidak mengalihkan perhatian dari tujuan utama, yakni percepatan pemulihan kehidupan warga terdampak bencana di Kabupaten Bireuen.

Detik Peristiwa

Hayo mau copy paste ya?