Bireuen – detikperistiwa.co.id
Polemik terkait tata kelola Yayasan Almuslim Peusangan kembali mencuat dan menjadi perhatian luas di kalangan civitas akademika, tokoh masyarakat, serta pemerhati pendidikan di Aceh. Sejumlah isu yang beredar mengenai pengelolaan aset, dinamika kepemimpinan internal, hingga transparansi keuangan mendorong munculnya tuntutan agar dilakukan audit independen secara menyeluruh terhadap lembaga tersebut.
Sebagai salah satu yayasan pendidikan yang memiliki sejarah panjang dalam pengembangan pendidikan di Aceh, Yayasan Almuslim selama ini dikenal menaungi sejumlah institusi penting, termasuk Universitas Almuslim Matangglumpangdua, Universitas Islam Aceh, serta Pesantren Almuslim.
Namun dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah informasi yang beredar di lingkungan internal kampus maupun masyarakat memunculkan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme tata kelola yayasan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka.
Kronologi Isu yang Berkembang
Berdasarkan penelusuran redaksi serta keterangan dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, polemik ini berkaitan dengan beberapa isu yang berkembang secara paralel.
Perubahan Statuta Yayasan
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah adanya perubahan statuta yayasan yang disebut berkaitan dengan penyesuaian mekanisme tata kelola internal. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perubahan tersebut berhubungan dengan mekanisme pemilihan pimpinan akademik, termasuk rektor dan dekan.
Meski perubahan statuta merupakan hal yang dimungkinkan dalam sistem organisasi yayasan, sejumlah pihak menilai penting adanya penjelasan resmi mengenai latar belakang dan tujuan perubahan tersebut agar tidak menimbulkan berbagai interpretasi di kalangan civitas akademika.
Dinamika di Tingkat Dewan Pengawas
Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah perubahan dalam struktur Dewan Pengawas yayasan. Muklis Amus, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas, disebut tidak lagi menjalankan fungsi tersebut.
Beberapa sumber internal menyebutkan bahwa dinamika tersebut berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai mekanisme pengawasan serta akuntabilitas pengelolaan keuangan yayasan. Namun hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi dari pihak yayasan mengenai detail perubahan tersebut.
Pengelolaan Aset Produktif Yayasan
Yayasan Almuslim diketahui memiliki aset produktif berupa perkebunan kelapa sawit dengan luas yang diperkirakan mencapai sekitar 340 hektare, dengan sebagian area yang telah memasuki masa produksi.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebagian aktivitas pengelolaan lahan melibatkan pihak ketiga, khususnya dalam kegiatan panen. Namun belum terdapat penjelasan resmi mengenai model kerja sama, mekanisme pengawasan, maupun kontribusi ekonomi dari aset tersebut terhadap pengembangan lembaga pendidikan yang berada di bawah yayasan.
Bagi sejumlah pemerhati pendidikan, transparansi dalam pengelolaan aset produktif menjadi hal penting mengingat aset tersebut secara prinsip merupakan bagian dari sumber daya yang mendukung operasional lembaga pendidikan.
Informasi Pembiayaan Perbankan
Selain itu, muncul pula informasi yang menyebut adanya fasilitas pembiayaan dari lembaga perbankan yang diterima oleh yayasan dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah sumber menyebut nilai pembiayaan tersebut mencapai miliaran rupiah.
Namun hingga laporan ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yayasan mengenai besaran nilai pembiayaan, tujuan penggunaan dana, maupun skema pengelolaan kewajiban keuangan tersebut.
Isu Pengelolaan Program KIP Kuliah
Isu lain yang sempat menjadi perbincangan adalah mengenai mekanisme pengelolaan bantuan pendidikan bagi mahasiswa penerima program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Beberapa informasi yang beredar di kalangan mahasiswa menyebut adanya kontribusi biaya tertentu. Namun pihak universitas sebelumnya telah menyatakan bahwa pengelolaan program tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Pentingnya Audit Independen
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa audit independen merupakan langkah yang penting untuk memberikan kejelasan terhadap berbagai isu yang berkembang.
Audit tersebut diharapkan tidak hanya menilai aspek keuangan, tetapi juga mencakup pengelolaan aset produktif, mekanisme tata kelola organisasi, serta efektivitas sistem pengawasan internal yayasan.
Dengan adanya audit independen, berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijawab secara objektif berdasarkan data dan fakta yang terverifikasi.
Perspektif Hukum Tata Kelola Yayasan
Pengelolaan yayasan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa yayasan harus menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta memiliki mekanisme pengawasan internal yang efektif melalui struktur pembina, pengurus, dan pengawas.
Dewan Pengawas memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pengelolaan organisasi berjalan sesuai dengan tujuan pendirian yayasan serta tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
Menjaga Kepercayaan Publik
Sebagai lembaga pendidikan yang telah berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia di Aceh selama puluhan tahun, Yayasan Almuslim memiliki posisi strategis dalam dunia pendidikan regional.
Karena itu, sejumlah kalangan menilai bahwa keterbukaan informasi serta penguatan sistem tata kelola menjadi langkah penting untuk menjaga reputasi lembaga sekaligus mempertahankan kepercayaan publik.
Audit independen, klarifikasi terbuka kepada masyarakat, serta penguatan sistem pengawasan internal diyakini dapat menjadi langkah konstruktif dalam menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang saat ini.
Hingga laporan ini disusun, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Yayasan Almuslim Peusangan serta pimpinan lembaga pendidikan terkait guna memperoleh penjelasan resmi yang berimbang.
Detik Peristiwa


