Dugaan Penganiayaan di Driyorejo Dilaporkan, Proses Penanganan Masih Ditunggu

Detikperistiwa.co.id

Gresik — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, hingga kini masih menjadi perhatian. Informasi yang dihimpun menyebutkan, proses lanjutan terhadap para terduga pelaku masih dalam tahap koordinasi internal kepolisian.

Dalam perkembangan yang beredar, sebanyak enam orang disebut telah berstatus terduga pelaku. Mereka sempat diamankan di Polsek Driyorejo selama kurang lebih dua hari sebelum kemudian dikeluarkan dengan kewajiban wajib lapor.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Ps Kanit Reskrim Polsek Driyorejo Aiptu Beny Haryo belum memberikan penjelasan rinci terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Dalam respons singkatnya, yang bersangkutan menyampaikan, “ijin pak saya minta petunjuk pimpinan dl njeh,” yang mengindikasikan masih menunggu arahan dari atasan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi secara lengkap dari pihak kepolisian terkait status hukum para terduga pelaku maupun kelanjutan proses penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan dilaporkan terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026, di Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Korban diketahui bernama Sugianto, warga setempat.

Peristiwa tersebut diduga melibatkan sekelompok orang, yang beberapa di antaranya dikenali oleh korban. Hingga kini, motif dan kronologi lengkap kejadian masih dalam penelusuran.

Akibat kejadian tersebut, Sugianto mengalami sejumlah luka serius, di antaranya patah hidung, benjol di bagian kepala, luka pada kaki, serta lebam di beberapa bagian tubuh. Korban menjalani perawatan di RS Sidoarjo Barat sejak Minggu, 22 Maret 2026, dan masih dalam penanganan medis.

Pihak keluarga menyampaikan bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Driyorejo, setelah sebelumnya menjalani visum pada Sabtu, 21 Maret 2026, dengan pendampingan keluarga.

Namun demikian, hingga saat ini, korban maupun keluarga mengaku belum menerima surat tanda terima laporan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Driyorejo.

Selain itu, pada Senin (23/3/2026), anak korban disebut kembali dipanggil oleh pihak Polsek Driyorejo. Berdasarkan keterangan keluarga, pemanggilan tersebut tidak disertai dengan pemeriksaan atau pengambilan keterangan, melainkan sebatas imbauan untuk bersabar.

Kasus ini masih dalam tahap monitoring, sementara publik menunggu kejelasan proses hukum serta transparansi penanganan dari aparat penegak hukum. By

Hayo mau copy paste ya?