Bakul Martabak VS Oknum DPR RI: Suami Fadia Arafiq Dipanggil Polda Jateng

Bakul Martabak VS Oknum DPR RI, Suami Fadia Arafiq Dipanggil Polda Jateng!

Polda Jawa Tengah (Jateng) berencana memanggil anggota DPR RI Ashraff Abu untuk memberikan klarifikasi terkait aduan dugaan pelanggaran UU ITE. Aduan yang dilayangkan oleh seorang pedagang martabak asal Pekalongan, Purwanto, ini menduga suami Fadia Arafiq tersebut terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video berita bohong.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan dan pengecekan lebih lanjut untuk menentukan apakah laporan tersebut masuk ke dalam delik siber atau kriminal umum.

#AshraffAbu #FadiaArafiq #PoldaJateng

Bakul Martabak VS Oknum DPR RI: Suami Fadia Arafiq Dipanggil Polda Jateng


Semarang – Kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret seorang anggota DPR RI kini tengah diselidiki oleh kepolisian. Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berencana memanggil anggota DPR RI, Ashraff Abu, untuk dimintai klarifikasi terkait laporan seorang pedagang martabak asal Pekalongan.


Laporan tersebut dilayangkan oleh Purwanto, seorang pedagang martabak yang merasa dirugikan oleh beredarnya sebuah video di media sosial yang diduga berisi informasi tidak benar. Dalam aduannya, Purwanto menilai video tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan menimbulkan kerugian secara pribadi maupun usaha.


Kasus ini turut menjadi sorotan publik karena Ashraff Abu diketahui merupakan suami dari Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Artanto, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan tahap penyelidikan awal terhadap laporan tersebut.


“Rencana pemanggilan untuk klarifikasi terhadap yang bersangkutan memang ada. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait laporan yang masuk,” ujar Artanto kepada awak media.


Menurutnya, penyidik tengah memeriksa sejumlah bukti serta menelusuri asal-usul video yang dilaporkan oleh Purwanto. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan apakah perkara ini masuk dalam kategori tindak pidana siber berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau justru termasuk dalam ranah tindak pidana umum.


Artanto menegaskan bahwa kepolisian akan bersikap profesional dan objektif dalam menangani laporan tersebut.
“Masih kami dalami, apakah ini nanti mengarah ke delik siber atau mungkin ke tindak pidana umum. Semua masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.


Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Ashraff Abu maupun dari pihak Fadia Arafiq terkait laporan yang diajukan oleh pedagang martabak tersebut.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena melibatkan figur publik serta pelaku usaha kecil. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan kejelasan atas dugaan penyebaran informasi yang tidak benar di ruang digital.
Polda Jateng menyatakan akan terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika terbukti melanggar ketentuan dalam UU ITE, pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sumber : Div Humas Polda Jateng

Editorial: Mujihartono

Oleh : Tim detikperistiwa.co.id

Hayo mau copy paste ya?