BIREUEN –Detikperistiwa.co.id
Bantuan stimulan perumahan tahap I bagi masyarakat yang rumahnya terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Bireuen saat ini mulai ditransfer ke rekening penerima.
Bantuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bireuen Nomor: 300.2.2/63 Tahun 2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Stimulan Rumah Terdampak Bencana Banjir dan Tanah Longsor Tahap I di Wilayah Kabupaten Bireuen. Surat keputusan tersebut ditandatangani pada 18 Februari 2026.
Sebelumnya, bantuan stimulan perumahan tahap I tersebut telah diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, pada Selasa, 3 Maret 2026.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen, Muhajir Juli, dalam keterangannya, Senin (30/3/2026), menyampaikan bahwa hingga Jumat (27/3/2026) dana bantuan yang telah ditransfer ke rekening penerima berjumlah 868 rekening dengan total nilai Rp18.120.000.000.
Secara keseluruhan, jumlah korban bencana di Kabupaten Bireuen yang menerima bantuan stimulan perumahan mencapai 4.347 kepala keluarga (KK).
Rinciannya, sebanyak 2.954 kepala keluarga masuk kategori rumah rusak ringan dengan total bantuan sebesar Rp44.310.000.000. Sementara 1.393 kepala keluarga lainnya masuk kategori rusak sedang dengan nilai bantuan Rp30.000.000 per kepala keluarga, atau total Rp41.790.000.000.
Muhajir menjelaskan, proses transfer bantuan tersebut masih terus berlangsung. Transfer dilakukan langsung oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) Pusat, termasuk pembuatan rekening bagi para penerima bantuan.
Pemerintah Kabupaten Bireuen juga merencanakan sosialisasi terkait proses pencairan bantuan stimulan perumahan tahap I kepada masyarakat penerima pada minggu kedua April 2026.
Sesuai aturan yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), proses pencairan bantuan stimulan perumahan untuk kategori rusak ringan dan rusak sedang dilakukan dalam dua tahap, yakni termin pertama sebesar 80 persen dan termin kedua sebesar 20 persen.
Pemerintah menegaskan bahwa 100 persen dana bantuan tersebut wajib digunakan untuk perbaikan dan pembangunan rumah, dan tidak boleh dipergunakan untuk kebutuhan lain.
Untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan, Bupati Bireuen juga telah membentuk tim teknis pendamping, yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan TNI.
Adapun tahapan pencairan bantuan dimulai dari pemberitahuan kepada bank dan masyarakat penerima, penyusunan kebutuhan material bersama tukang, pembelian material di toko bangunan, hingga proses pencairan dana di bank.
Selanjutnya penerima melakukan perbaikan rumah serta mengumpulkan seluruh faktur pembelian material sebagai bukti penggunaan bantuan. Dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh tim teknis sebelum proses pencairan termin kedua dapat dilakukan.
Bireuen, 30 Maret 2026.
(Erna)


