Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C di Geureudong Pase Gunakan Excavator di Aliran Sungai

 

 

Aceh Utara-Detikperistiwa.co.id

1 April 2026 — Aktivitas galian C di kawasan Geureudong Pase kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan pengerukan material menggunakan alat berat di aliran sungai diduga berlangsung tanpa izin dan terkesan belum mendapat penindakan dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan video yang beredar di masyarakat, terlihat sebuah excavator beroperasi di tengah aliran sungai mengeruk material secara intensif. Air sungai tampak keruh akibat aktivitas tersebut, yang diduga telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.

Kondisi ini memicu kekhawatiran warga setempat. Mereka menilai aktivitas pengerukan di aliran sungai berpotensi merusak ekosistem dan meningkatkan risiko bencana lingkungan seperti banjir maupun longsor.

“Kalau terus dibiarkan seperti ini, dampaknya bisa besar bagi masyarakat di sekitar sungai,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas yang berdampak pada kerusakan lingkungan juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas aktivitas galian tersebut.

Masyarakat berharap aparat terkait dapat segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Hayo mau copy paste ya?