Tangerang ll detikperistiwa.co.id ll
Diminta aparat penegak hukum khususnya Polres Kabupaten Tangerang segera menindak tegas tangkap para debt kolektor dari PT ELANG yang beralamat di Citra Raya Cikupa Tangerang.
Dimana para debt kolektor telah melakukan perampasan pada Dedi Suryadi salah satu warga Tangerang yang menjadi korban intimidasi dan pemerasan oleh oknum debt Kolektor dikarenakan sudah menunggak sekitar 5 bulan. (2-4-2026).
Berawal penarikan paksa kendaraan sepeda motor yang sedang dikendarai oleh Dedi Suryadi Honda PCX 150 ABS dengan plat nomer A 6829 JF di hari Jumat lalu ditanggal 13-03-2026 dilakukan oleh oknum Debt Kolektor yang bernama Jamaludin beserta ketiga rekanya.
Serta Debitur diarahkan ke salah satu kantor debt Kolektor yang bernama ELANG beralamat daerah Citra Raya Cikupa Tangerang.
Setibanya di kantor ELANG debitur bernama Dedi Suryadi di paksa untuk menandatangani berita acara serah terima kendaraan (BSTK), setelah itu salah satu oknum debt Kolektor menawarkan damai dengan nominal yang di pinta sebesar Rp7 juta rupiah, tetapi Dedi Suryadi hanya menyanggupi sebesar 3 juta rupiah sehingga tidak jadi kesepakatan.
Selang beberapa hari, Debitur Dedi Suryadi mempunyai itikad baik dengan datang ke kantor lesing Adira finance untuk melunasi semua angsuran beserta tunggakannya. Akhirnya debitur Dedi Suryadi menerima BPKB dari pihak lesing Adira finance.
Alangkah terkejut dan merasa ditipu oleh pihak lesing Adira finance dimana BPKB motor sudah ditangan tetapi unit kendaraan sepeda motor Honda PCX 150 ABS dengan plat nomer A 6829 JF yang sebelumnya ditarik oleh debt kolektor dari PT Elang tidak ada dikantor lesing Adira finance.
Diduga kuat lesing Adira finance melakukan tindak penipuan kepada debitur yang sudah melunasi tunggakan sepeda motornya. Yang seharusnya bila terjadi pelunasan unit kendaraan berada dikantor lesing dan diserahkan kepada debitur ketika sudah menyelesaikan semua tanggung jawabnya kepada pihak lesing.
Diminta OJK dan Jajaran aparat penegak hukum (APH) segera bertindak tegas, dimana jelas lesing Adira finance melakukan tindak penipuan dan mengelapkan unit kendaraan debitur berencana dengan Kantor Elang sebagai pihak ketiga.
Dikarenakan tidak adanya kejelasan dari pihak leasing Andira Finance, pada hari Rabu tanggal 1-04-2026 sekitar pukul 1 siang mendatangi kantor ELANG guna mencari kejelasan dan keberadaan sepeda motornya.
Alangkah terkejutnya, Sesampainya disana pihak kantor Elang seakan acuh tak acuh atas kehadiran Dedi Suryadi dengan alasan tunggu lagi banyak konsumen ucap salah satu oknum Deb Kolektor berinisial NJM dengan nada sedikit tinggi.
Dikarenakan tidak adanya kejelasan akhirnya debitur Dedi Suryadi meninggalkan kantor ELANG dan berniat untuk menempuh jalur hukum.
Ditengah perjalanan selang beberapa jam terjadi komunikasi dengan salah satu oknum debt Kolektor berinisial FBRI, melalui pesan singkat WhatsApp minta disediakan uang BT sebesar Rp1,5 juta. tentunya Dedi sangat keberatan dengan permintaan tersebut”, Kepada awak media.
“Bang siapin bt’y aj….soalnya kita dah bayar btnya ma ank2 kemarin bang🙏🙏Bt1,5”.
Debitur Dedi Suryadi dalam waktu dekat akan menempuh jalur hukum guna untuk mendapatkan dan memperjuangkan hak-haknya yang sangat jelas ia merasa sangat dirugikan dalam hal ini”, tegasnya.
Dengan tayangnya berita ini kami mendorong kepada Aparat Penegak Hukum(APH) untuk segera menanggapi dan memproses lebih lanjut terkait perkara ini yang jelas sangat merugikan konsumen.
Sampai saat berita ini tayang pihak Deb Colektor ELANG belum terkonfirmasi.


