Rugikan Negara Rp549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

 

Bireuen — Detikperistiwa.co.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen menghadiri sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Kamis (2 April 2026).

Perkara tersebut menjerat terdakwa Irfadi Bin Sufyan, yang sebelumnya menjabat sebagai Keuchik Gampong Karieng, terkait pengelolaan APBG tahun anggaran 2018 hingga 2022.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp549.306.935 (lima ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus enam ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Terhadap putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, terdakwa selaku Keuchik Gampong Karieng diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya dalam pengelolaan APBG. Terdakwa tidak melakukan pengawasan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan gampong, mencairkan anggaran APBG tanpa didukung bukti pendukung yang sah, serta tidak melampirkan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp549.306.935 sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor 700.1.2.3/136/INK-LHAPKKN/2025 tanggal 6 November 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBG Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2018 hingga 2022.

(Erna)

Hayo mau copy paste ya?