DENPASAR | detikperistiwa.co.id
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar Bali, tegaskan tidak terbukti unsur melawan hukum dan kerugian pada negara terhadap tiga terdakwa mantan pejabat di lingkungan Perumda Dharma Santika Tabanan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar telah menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda Dharma Santika Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2020–2021. Kamis, (2 April 2026).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Putu Gede Novyartha, S.H., M.Hum., Majelis Hakim menyatakan,
Perkara terhadap Terdakwa I, I Putu Sugi Darmawan, S.T., M.M., dinyatakan gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan,
Terdakwa II, I Ketut Sukarta, S.E., dan Terdakwa III, I Wayan Nonok Aryasa, S.H., dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam tuntutan primair maupun subsider yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak) serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa tidak terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum maupun unsur kerugian keuangan negara, sebagaimana didalilkan dalam tuntutan Penuntut Umum.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendalilkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.851.519.957,40 berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Bali, dan menuntut pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp 200.000.000 subsider 1 (satu) tahun penjara.
Namun demikian, Majelis Hakim berpendapat lain dan menyatakan bahwa dalil-dalil tersebut tidak terbukti secara hukum.
Selain itu, dalam putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan.
Pembebasan kepada para terdakwa dari tahanan,
Pengembalian uang sitaan sebesar Rp 1.495.060.332,40 kepada kelompok 29 (dua puluh sembilan) orang petani,
Pengembalian sertifikat tanah seluas 2.550 m² atas nama Ketut Budiarta (Koperasi Perpadi Tabanan),
Pembebanan biaya perkara kepada negara.
Terkait putusan tersebut, sikap
Tim Penasehat Hukum terdakwa yang dimotori, H. Hari Wantono, S.H., M.H. menyampaikan sangat mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim yang dinilai telah mencerminkan prinsip-prinsip keadilan, objektivitas, dan kepastian hukum.
“Kami menghormati dan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim. Putusan ini menegaskan bahwa perkara a quo tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam tuntutan,” ujar H. Hari Wantono, S.H., M.H.
Lebih lanjut H. Hari Wantono, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa putusan ini diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya dalam menilai secara cermat terkait unsur kerugian negara dan perbuatan melawan hukum, dan sidang ini digelar sudah yang ke tiga kalinya sampai dengan saat ini, ungkapnya.
“Unsur kerugian negara itu tidak ada, jadi tuntutan jaksa itu hanya menyalahgunakan kewenangan, nah itu uang dari negara dengan tiga terdakwa tidak ada sama sekali dan itu sesuai fakta di dalam persidangan,” jelas H. Hari Wantono, S.H., M.H., dengan penuh rasa syukur.
Dengan diterimanya putusan ini, para terdakwa menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan atau Banding.
Sby


