Dugaan Pembiaran Galian C Ilegal di Sungai Pasee: Ketua APPI Rimung Buluh Disorot, Aparat Diminta Bertindak Tegas

 

ACEH –Detikperistiwa.co.id

Dugaan praktik galian C pasir ilegal di kawasan Sungai Pasee kian memanas.

Ketua APPI Rimung Buluh menjadi sorotan publik setelah diduga membela aktivitas penambangan yang disinyalir tidak mengantongi izin resmi, di tengah kerusakan lingkungan yang semakin nyata.sabtu(4/4/26)

Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi sungai mengalami kerusakan serius: aliran air terganggu, tebing sungai terkikis, serta potensi banjir meningkat akibat eksploitasi pasir yang tidak terkendali. Situasi ini memicu kemarahan warga yang menilai adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Publik kini mempertanyakan secara terbuka: siapa pihak yang mengeluarkan izin atas galian C tersebut, jika memang diklaim legal?

Jika tidak dapat dibuktikan, maka aktivitas tersebut patut diduga sebagai penambangan ilegal.

Secara hukum, tindakan tersebut bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan serius:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 158):

Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98 & 109):

Perusakan lingkungan hidup dan kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021:

Menegaskan seluruh kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dan dokumen lingkungan yang sah sebelum beroperasi.

Aktivitas penambangan di wilayah sungai memiliki risiko tinggi dan diatur ketat karena menyangkut kepentingan publik.

Jika dilakukan tanpa izin, maka selain melanggar hukum, juga termasuk bentuk perusakan sumber daya alam secara sistematis.

Sejumlah pihak menduga adanya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap aktivitas ilegal ini, sehingga praktik galian C tetap berjalan meski dampaknya semakin merusak.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera:

Mengusut dugaan galian C ilegal di Sungai Pasee

Memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang diduga membela aktivitas tersebut

Menghentikan operasi tambang jika terbukti tidak berizin

Menindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih

“Ini bukan lagi persoalan biasa.

Jika benar ilegal, maka ini adalah kejahatan lingkungan yang harus dihentikan segera,” tegas salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai legalitas izin tambang tersebut maupun klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Media ini menegaskan akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim Investigasi Media Nasional)

Hayo mau copy paste ya?