Nasri Gayo Desak DPRK Bener Meriah Gunakan Hak Interpelasi: Bongkar Skandal Aset Koppas hingga Simpang Siur Defisit

REDELONG – detikperistiwa.co.id

Aktivis vokal Bener Meriah, Nasri Gayo, mendesak keras Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah untuk segera menggulirkan Hak Interpelasi. Desakan ini muncul menyusul rentetan kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tertutup, mulai dari sengketa aset negara di Pasar Koppas, pengalihan dana HUT secara sepihak, hingga ketidakjelasan angka defisit anggaran.

Menurut Nasri Gayo, DPRK tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah kegaduhan tata kelola keuangan dan aset daerah yang kian semrawut.

Ia menduga ada pembiaran atau ketidakterbukaan informasi yang berpotensi merugikan kekayaan daerah. “DPRK harus memanggil Bupati Bener Meriah untuk menjelaskan status hukum aset tersebut karena yang kita lihat Pasar itu dibangun dengan anggaran negara sedangkan Lahannya ada klaim sebagai milik Pribadi, sehingga harus diperjelas dasar hukum Pembangunan Pasar Tersebut ” tegasnya.

Dan yang harus kita perjelas juga mengenai Kebijakan eksekutif yang mengalihkan anggaran HUT ke-22 Bener Meriah sebesar Rp 945 juta atau mapir 1 miliar ke pos Belanja Tidak Terduga (BTT) tanpa pemberitahuan ke legislatif dan hal ini di nilai sebagai pelanggaran etika dan prosedur anggaran, persoalan ini mencuat dalam Kegiatan Pansus DPRK Bener Meriah pada Hari Kamis ( 02/04/2026 ) di Gedung DPRK, Nasri menyebut tindakan ini meremehkan fungsi budgeting dan pengawasan DPRK.
Nasri Gayo juga menyoroti simpang siurnya informasi mengenai jumlah defisit anggaran Bener Meriah yang beredar di publik.

Ketidaksinkronan data ini dianggap menyesatkan dan berbahaya bagi stabilitas fiskal daerah. “Rakyat butuh angka pasti, bukan klaim yang berubah-ubah di setiap kesempatan,” tambah Nasri.

Nasri mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran yang tidak transparan melanggar UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jika terbukti ada manipulasi atau kelalaian prosedur, Pemkab Bener Meriah terancam sanksi berat dari pusat, mulai dari penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) hingga sanksi administratif bagi kepala daerah.

“Interpelasi adalah satu-satunya cara konstitusional untuk membuka ‘kotak pandora’ ini. Jika DPRK tidak berani menggunakan hak ini, publik patut curiga ada apa di balik diamnya para wakil rakyat,” tutup Nasri Gayo dengan nada tegas.

Kini, publik menunggu respon dari 25 anggota DPRK Bener Meriah. Apakah mereka akan menggunakan hak bertanya secara resmi (interpelasi) demi menyelamatkan marwah lembaga dan aset daerah, atau membiarkan polemik ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan hukum.(#)

Hayo mau copy paste ya?