Tanda Tangan yang Tak Pernah Menandatangani Ketika Administrasi Sebatas Formalitas, dan Otoritas Berpindah Tanpa Suara

Jember – deikperistiwa.co.id

a. Surat yang Terlalu Percaya Diri
Di atas kertas itu, semuanya tampak sah. Kop surat resmi DPRD Kabupaten Jember, nomor agenda yang tampak meyakinkan, stempel yang ditekan dengan presisi birokrasi. Dan di bagian paling menentukan, sebuah tanda tangan Ketua DPRD- Jember yang memberi legitimasi penuh. Namun, justru di sanalah persoalan bermula. Undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B itu meluncur ke meja Bupati dengan kepercayaan diri yang nyaris arogan, seolah tak mungkin diragukan. Tapi seperti banyak dokumen dalam sejarah kekuasaan, kepercayaan diri yang berlebihan sering kali menyembunyikan keganjilan yang halus. Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah tanda tangan itu benar-benar lahir dari kehendak pemiliknya? Jika tidak, maka yang terjadi bukan sekadar kekeliruan administratif. Ia menjelma menjadi persoalan integritas lembaga.
b. Otoritas yang Dipinjam
Dalam tata kelola pemerintahan, tanda tangan bukan sekadar goresan tinta. Ia adalah representasi kehendak, persetujuan, sekaligus tanggung jawab hukum.

Ketika sebuah tanda tangan digunakan tanpa otorisasi, yang dipinjam bukan hanya bentuknya, tetapi juga kewenangannya. Di sinilah letak ironi kasus ini. Komisi B DPRD-Jember, sebagai alat kelengkapan DPRD- Jember sejatinya memiliki kewenangan sendiri untuk mengundang mitra kerja. Namun dalam praktiknya, undangan itu justru “mengatasnamakan” Ketua DPRD-Jember. Sebuah langkah yang mengundang tanya: apakah legitimasi dianggap harus ditopang oleh simbol yang lebih tinggi? Atau justru ada keraguan terhadap otoritas sendiri? Jika benar tanda tangan itu adalah hasil scan tanpa izin, maka tindakan tersebut bisa masuk dalam kategori pemalsuan dokumen. Pasal 263 KUHP menyebutkan ancaman pidana hingga enam tahun bagi siapa saja yang membuat atau menggunakan surat palsu yang menimbulkan akibat hukum. Bahkan, Pasal 264 memperberatnya hingga delapan tahun jika menyangkut dokumen resmi. Undangan RDP bukan sekadar surat biasa. Ia adalah instrumen resmi yang menggerakkan mekanisme pengawasan legislatif. Dengan demikian, posisinya cukup kuat untuk masuk dalam kategori dokumen yang dilindungi hukum.

c. Saat Bayangan yang Menggantikan Kehadiran
Di era digital, praktik scan tanda tangan sering dianggap hal biasa. Efisien, cepat, dan dalam banyak kasus tanpa dipertanyakan. Namun efisiensi sering kali menjadi pintu masuk bagi kelonggaran. Secara hukum, scan tanda tangan tidak memiliki kekuatan yang sama dengan tanda tangan elektronik yang sah. Dalam kerangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 35, manipulasi informasi elektronik dengan tujuan seolah-olah otentik dapat dikenai pidana hingga 12 tahun. Perbedaannya terletak pada autentikasi. Ataukah ada ruang longgar dalam sistem yang memungkinkan siapa saja “menciptakan” surat resmi?. Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang tata naskah dinas sejatinya telah mengatur dengan jelas prosedur administrasi pemerintahan. Pelanggaran terhadapnya bukan hanya soal disiplin, tetapi juga bisa berdampak pada keabsahan dokumen. Dalam konteks ini, surat yang tidak melalui prosedur berpotensi dianggap cacat administratif bahkan batal demi hukum.

d. Sekretariat yang Terlewati
Dalam setiap surat resmi DPRD Jember, Sekretariat memiliki peran vital: memastikan prosedur berjalan, dokumen tercatat, dan legitimasi administratif terjaga. Tanpa melalui mekanisme ini, sebuah surat kehilangan fondasi legalnya. Jika undangan RDP tersebut tidak tercatat dalam agenda resmi, tidak memiliki nomor registrasi yang sah, atau tidak melalui proses paraf, maka pertanyaan menjadi lebih luas: bagaimana dokumen itu bisa beredar? Apakah ini sekadar kelalaian? Tanda tangan elektronik yang sah harus memiliki sistem verifikasi, identitas yang dapat dipastikan, dan jaminan integritas data. Sementara scan tanda tangan hanyalah citra visual yang bisa disalin, dipindahkan, bahkan disalahgunakan tanpa jejak yang memadai. Dengan kata lain, scan tanda tangan adalah bayangan. Ia menyerupai, tetapi tidak pernah benar-benar hadir.

e. RDP yang Dipertanyakan
Jika sebuah undangan dianggap tidak sah, maka implikasinya merembet ke forum yang dihasilkannya. RDP yang diselenggarakan berdasarkan surat tersebut menjadi problematis. Apakah forum itu tetap sah? Secara prinsip, keabsahan forum bergantung pada legalitas pemanggilan. Jika dasar pemanggilan cacat, maka seluruh proses yang mengikutinya berada dalam posisi abu-abu. Bagi eksekutif, kehadiran dalam forum semacam ini bisa diartikan sebagai pengakuan terhadap legitimasi DPRD. Namun jika legitimasi itu diragukan, maka kehadiran tersebut menjadi dilematis. Seorang kepala daerah secara hukum memiliki dasar untuk menolak undangan yang tidak sah. Prinsip legalitas dalam administrasi publik mengharuskan setiap tindakan didasarkan pada dokumen yang valid. Jika tidak, maka yang terjadi adalah partisipasi dalam proses yang rapuh secara hukum.

f. Badan Kehormatan dan Ujian Etika
Di tengah pusaran ini, Badan Kehormatan DPRD-Jember memegang peran krusial. Mereka adalah penjaga etika, sekaligus penentu batas antara pelanggaran ringan dan berat. Kasus ini bukan sekadar soal prosedur. Ia menyentuh inti dari kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Jika penggunaan tanda tangan tanpa otorisasi dianggap sebagai pelanggaran ringan, maka standar etik menjadi longgar. Namun jika ditindak tegas, DPRD-Jember memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa integritas masih menjadi pijakan. Sanksi yang tersediapun tidak main-main, mulai dari teguran hingga rekomendasi pemberhentian dari jabatan. Pertanyaannya: Sejauh mana lembaga ini berani menilai dirinya sendiri?

g. Pola yang Mungkin Berulang
Kasus ini juga membuka kemungkinan yang lebih mengkhawatirkan: apakah ini kejadian pertama? Dalam banyak praktik birokrasi, pelanggaran administratif sering kali bukan anomali, melainkan kebiasaan yang terlanjur dinormalisasi.

Scan tanda tangan, penggunaan stempel tanpa kontrol, hingga penerbitan surat tanpa prosedur bisa menjadi rutinitas yang tak lagi dipertanyakan. Jika demikian, maka kasus ini hanyalah puncak dari gunung es. Investigasi lebih dalam melalui metadata dokumen, arsip surat, dan pola komunikasi internal dapat mengungkap apakah praktik serupa pernah terjadi sebelumnya. Dan jika benar berulang, maka persoalannya bukan lagi individu, melainkan sistem.

h.Ketika Simbol Kehilangan Makna
Pada titik tertentu, sebuah tanda tangan berhenti menjadi sekadar goresan, ia berubah menjadi janji. Janji bahwa setiap keputusan lahir dari kesadaran, bukan dari kemudahan; dari tanggung jawab, bukan dari kebiasaan menyalin. Namun dalam kasus ini, tanda tangan justru tampak seperti fotokopi kehendak: hadir tanpa kehadiran, sah tanpa persetujuan. Ia berdiri di atas kertas sebagai simbol otoritas, tetapi kehilangan ruh yang seharusnya menyertainya.

Di sinilah ironi itu mengeras. Sebuah lembaga yang dibangun atas mandat rakyat, yang gajinya bersumber dari keringat petani, dari pajak pedagang kecil, dari peluh buruh yang tak pernah tahu apa itu “scan tanda tangan” justru memperlakukan simbol otoritasnya dengan cara yang nyaris serampangan.

Seolah legitimasi bisa direproduksi seperti dokumen biasa: tinggal salin, tempel, kirim. Padahal, setiap tanda tangan adalah representasi kepercayaan publik yang dititipkan. Ketika simbol itu bisa digunakan tanpa kendali, maka yang tergerus bukan hanya keabsahan administratif, melainkan juga etika dasar dalam bernegara. Otoritas tidak lagi dijaga, melainkan dipinjam.

Tanggung jawab tidak lagi dipikul, melainkan diwakilkan bahkan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Lebih jauh lagi, ini bukan hanya soal prosedur yang dilanggar. Ini tentang cara berpikir. Tentang bagaimana sebagian aktor dalam lembaga publik mungkin mulai melihat aturan sebagai formalitas, bukan sebagai fondasi.

Tentang bagaimana kekuasaan administratif diperlakukan seperti shortcut, bukan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Padahal, menjadi wakil rakyat bukan sekadar duduk di kursi rapat atau mengirim undangan resmi. Ia adalah pekerjaan etis yang menuntut ketelitian, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap setiap proses, sekecil apa pun itu. Profesionalisme, dalam konteks ini, bukan jargon.

Ia adalah kewajiban. Karena setiap rupiah yang diterima para anggota dewan berasal dari publik, maka setiap tindakan termasuk menandatangani, atau bahkan sekadar mencantumkan tanda tangan, harus bisa dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum. Publik mungkin tidak membaca setiap surat yang keluar dari gedung dewan. Tapi mereka merasakan dampaknya. Mereka menilai, diam-diam, apakah lembaga ini bekerja dengan integritas atau sekadar menjalankan rutinitas tanpa makna.

Dan dalam demokrasi, kepercayaan tidak runtuh dalam satu ledakan besar. Ia terkikis perlahan oleh hal-hal kecil yang diabaikan, oleh prosedur yang disederhanakan, oleh simbol yang dipermainkan. Kasus ini mungkin berawal dari satu surat. Tapi ia menyentuh sesuatu yang lebih dalam: kredibilitas.

Apakah Anggota Dewan yang terhormat ini lupa tentang kredibilitas? Atau dengan sengaja melupakan bahkan meniadakannya? Karena pada akhirnya, lembaga publik tidak hanya diukur dari seberapa lantang mereka berbicara atas nama rakyat, tetapi dari seberapa jujur mereka menandatangani setiap kata yang mereka keluarkan.

Andi Syailendra
Akademisi & Praktisi Komunikasi

Hayo mau copy paste ya?