Palembang, detikperistiwa co.id
Gerak Cepat Polsek IB 1 Ungkap Kasus Curanmor,1 Sepeda Motor Diamankan
Polda Sumatera Selatan melalui tim gabungan Polsek Ilir Barat 1 berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) kendaraan roda dua yang sempat viral di media sosial.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga penadah beserta barang bukti satu unit motor hasil kejahatan.”
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial
RB, Laki Laki, 25 Th, Wiraswasta , Islam, bengkel motor jaya bersama kelurahan bukit baru kecamatan Ilir barat 1 Palembang dengan
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 190/ V/ 2026 /POLSEK IB 1 / POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL, Tanggal 04 April 2026.
“Peristiwa curanmor Pada Hari Minggu , 3 mei 2026 sekitar Jam. 22.37 Wib” , Pada saat kejadian pelaku masuk ke dalam ruko dengan cara membongkar pintu rolling door bengkel dan mengambil 1 unit motor Honda Vario warna merah putih tahun 2017 Nopol BG 3688 ABK beserta kunci motor yang terdapat pada kunci kontak motor, beserta bensin sebanyak 35 Liter.
“Korban mengetahui kejadian tersebut melapor ke Polsek IB 1,”Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.13.000.000
Kejadian pada hari,Kamis, 03 April 2026 sekitar Jam. 22.37 Wib JL.Tanjung barangan bengkel motor jaya bersama Kel. Bukit baru Kec.IB 1 Palembang dalam hal ini tersangka dalam pencarian (DPO) dengan pasal 477UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
“Kapolsek Ilir Barat 1 Kompol Fauzi Saleh, S.H., M.H., M.M., menjelaskan bahwa,” pihaknya langsung merespons laporan dengan langkah cepat dan terukur.
Pada hari Selasa tanggal 5 mei 2026, Sekira pukul 19.00 Wib Tim Opsnal Polsek IB 1 Palembang mendapat laporan adanya motor korban yang hilang sedang melintas di seputaran kecamatan gandus,menindak lanjuti laporan tersebut.
Kemudian dipimpin Kapolsek IB 1 melakukan penyelidikan di seputaran kecamatan gandus dan mendapati kendaraan yang diduga milik korban sedang dikendarai oleh 2 orang berboncengan .
Kemudian tim memberhentikan sepeda motor tersebut dan mengamankan sepeda motor milik korban namun pelaku berhasil melarikan diri.
” Selanjutnya sepeda motor dibawa ke Polsek IB 1 dan dikonfirmasikan kepada korban dan memang benar sepeda motor tersebut milik korban dengan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut.
Barang Bukti:
1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah putih tahun 2017 nopol BG 3688 ABK namun body sepeda motor sudah di amplas pelaku untuk menghilangkan jejak
Pasal yg diterapkan : Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
“Terimakasih kepada jajaran personil polsek ib 1 gerak cepat atas laporan kami,motor kami bisa kembali lagi semoga kejadian seperti ini tidak terulang dan tidak terjadi kepada yang lain, ucap korban”.tutupnya
Edit “mry”












