Bireuen – detikperistiwa.co.id
Dua puluh satu tahun setelah Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005, pertanyaan mengenai hasil nyata perdamaian Aceh kembali mengemuka.
Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas (RPRLB), Arizal Mahdi, mempertanyakan sejauh mana kesepakatan yang menjadi salah satu tonggak terpenting dalam sejarah modern Aceh tersebut telah diterjemahkan ke dalam kebijakan, kewenangan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Arizal, peringatan 21 tahun MoU Helsinki seharusnya tidak hanya menjadi momentum mengenang berakhirnya konflik bersenjata. Lebih dari itu, peringatan tersebut harus menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi secara terbuka mengenai pelaksanaan berbagai komitmen perdamaian.
“Sudah 21 tahun. Rakyat Aceh berhak mengetahui apa yang telah dipenuhi, apa yang baru dilaksanakan sebagian, dan apa yang masih menjadi pekerjaan rumah,” kata Arizal.
MoU Helsinki ditandatangani pada 15 Agustus 2005 setelah proses perundingan yang difasilitasi mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari. Kesepakatan tersebut tidak hanya mengatur penghentian konflik, tetapi juga mencakup pemerintahan Aceh, partisipasi politik, ekonomi, sumber daya alam, reintegrasi, keamanan serta mekanisme penyelesaian persoalan implementasi.
Karena itu, Arizal menilai keberhasilan perdamaian tidak cukup diukur dari berakhirnya konflik bersenjata.
“Berakhirnya perang merupakan fondasi perdamaian. Tetapi perdamaian harus dilanjutkan dengan keadilan, kepastian hukum, pemerintahan yang efektif, kesejahteraan dan penghormatan terhadap kekhususan Aceh,” ujarnya.
Dari Helsinki ke UUPA
Salah satu konsekuensi penting dari proses perdamaian tersebut adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.
UUPA menjadi dasar hukum utama penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hubungan antara MoU Helsinki dan UUPA juga masih menjadi bagian dari pembahasan politik hukum nasional.
Pada Oktober 2025, Badan Legislasi DPR RI menyatakan bahwa MoU Helsinki merupakan inspirasi dan dasar historis lahirnya UUPA. DPR juga menyebut sebagian besar substansi MoU telah diakomodasi dalam UUPA, namun masih perlu dilihat kembali poin-poin yang belum sepenuhnya terserap.
Bagi Arizal, hal tersebut menjadi alasan kuat untuk melakukan evaluasi yang lebih sistematis.
“Kalau masih ada poin yang belum sepenuhnya terserap, masyarakat berhak mengetahui poin mana yang dimaksud, apa hambatannya dan bagaimana penyelesaiannya,” katanya.
Mengukur Perdamaian dari Kehidupan Rakyat
Menurut Arizal, evaluasi terhadap MoU Helsinki harus dilakukan dengan membandingkan dokumen perdamaian, UUPA dan kondisi masyarakat Aceh saat ini.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain apakah kewenangan khusus Aceh telah berjalan secara efektif, apakah perangkat hukum yang diperlukan telah tersedia, sejauh mana pengelolaan sumber daya memberikan manfaat kepada masyarakat, serta bagaimana perkembangan reintegrasi dan pemulihan korban konflik.
Pertanyaan tersebut, menurutnya, harus dijawab menggunakan data dan dokumen yang dapat diverifikasi.
“Jangan hanya berbicara mengenai keberhasilan secara normatif. Kita harus melihat hasilnya di tengah masyarakat,” ujar Arizal.
Revisi UUPA Menjadi Momentum Evaluasi
Seruan tersebut muncul ketika revisi UUPA masih menjadi agenda pembahasan di tingkat nasional.
Pada 2026, Badan Legislasi DPR RI masih membahas sejumlah persoalan terkait perubahan UUPA, termasuk masa depan Dana Otonomi Khusus Aceh setelah memasuki fase penting pada tahun-tahun mendatang.
Menurut Arizal, momentum tersebut seharusnya tidak hanya digunakan untuk membahas persoalan teknis perundang-undangan.
“Kalau UUPA sedang dievaluasi, maka inilah saatnya melihat kembali hubungan antara MoU Helsinki, UUPA dan realitas Aceh hari ini,” katanya.
Ia menilai evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh agar perubahan kebijakan tidak kehilangan konteks sejarah dan tujuan awal perdamaian.
Kewenangan Lebih dari Sekadar Anggaran
Arizal juga menilai pembicaraan mengenai kekhususan Aceh terlalu sering diarahkan pada persoalan anggaran.
Menurutnya, persoalan yang lebih mendasar adalah kewenangan dan kemampuan menggunakan kewenangan tersebut untuk meningkatkan kehidupan masyarakat.
“Yang harus kita ukur bukan hanya berapa dana yang diterima Aceh, tetapi apakah kewenangan khusus yang diberikan benar-benar menghasilkan manfaat bagi rakyat,” katanya.
Dalam pandangannya, ukuran keberhasilan kekhususan Aceh harus dapat dilihat dari pembangunan, kesempatan ekonomi, pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sumber Daya Alam dan Kesejahteraan
Pengelolaan sumber daya alam juga menjadi bagian penting dalam evaluasi.
Arizal mengatakan bahwa pembahasan mengenai perdamaian harus menghubungkan kewenangan, pengelolaan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat.
Pertanyaan publik, menurutnya, bukan hanya mengenai besarnya sumber daya yang dimiliki Aceh, tetapi juga mengenai bagaimana manfaat ekonomi dari sumber daya tersebut kembali kepada masyarakat.
“Rakyat tidak membutuhkan slogan tentang kekhususan. Rakyat membutuhkan bukti bahwa kekhususan tersebut memberikan manfaat nyata,” katanya.
Korban Konflik Tidak Boleh Dilupakan
Menurut Arizal, evaluasi perdamaian tidak boleh hanya berfokus pada pemerintah, parlemen, anggaran dan regulasi.
Di balik konflik terdapat masyarakat yang kehilangan anggota keluarga, harta benda, kesempatan pendidikan dan pekerjaan. Karena itu, proses reintegrasi dan pemulihan korban harus tetap menjadi bagian dari agenda perdamaian.
“Keberhasilan perdamaian jangan hanya dihitung dari berhentinya senjata. Kita juga harus melihat bagaimana kehidupan mereka yang menjadi korban konflik setelah perdamaian,” ujar Arizal.
RPRLB Mendorong Evaluasi 21 Tahun Perdamaian
RPRLB mendorong penyusunan evaluasi komprehensif terhadap 21 tahun perjalanan perdamaian Aceh.
Evaluasi tersebut, menurut Arizal, harus memetakan setiap komitmen utama MoU Helsinki dan melihat hubungan antara kesepakatan tersebut dengan UUPA serta kebijakan yang telah diterapkan.
Setiap persoalan harus dijelaskan secara terbuka: apa yang telah dilaksanakan, apa yang belum, apa hambatannya dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya.
Dengan cara tersebut, pembicaraan mengenai MoU Helsinki dapat bergerak dari perdebatan politik menuju evaluasi yang berbasis data dan dokumen.
Pemerintah Aceh Juga Menyebut Masih Ada Pekerjaan Rumah
Seruan evaluasi tersebut mendapatkan konteks baru dari pernyataan pemerintah Aceh dalam momentum 21 tahun perdamaian.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah pada peringatan 21 tahun perdamaian Aceh mendorong agar berbagai agenda yang masih menjadi pekerjaan rumah dari MoU Helsinki terus diselesaikan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembicaraan mengenai implementasi perdamaian masih menjadi agenda yang relevan, bahkan di lingkungan pemerintahan Aceh sendiri.
Bagi Arizal, kondisi tersebut seharusnya menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi bersama, bukan menjadi alasan untuk saling menyalahkan.
Perdamaian Harus Terus Dijaga
Arizal menegaskan bahwa evaluasi MoU Helsinki bukan dimaksudkan untuk membuka kembali konflik atau mempertentangkan Aceh dengan Indonesia.
Menurutnya, evaluasi justru diperlukan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perdamaian.
“Mempertanyakan implementasi perdamaian bukan berarti menolak perdamaian. Kita ingin memastikan perdamaian tetap memiliki makna bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh dapat membuka ruang pembahasan yang lebih luas bersama masyarakat, akademisi, korban konflik, mantan kombatan dan seluruh pemangku kepentingan.
Dua Puluh Satu Tahun Kemudian
Dua puluh satu tahun setelah Helsinki, Aceh telah mengalami perubahan besar.
Konflik bersenjata telah berakhir. Sistem politik Aceh berubah. Partai politik lokal hadir. UUPA menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan Aceh. Generasi baru Aceh pun tumbuh dalam suasana yang berbeda dari masa konflik.
Seluruh capaian tersebut merupakan bagian penting dari sejarah perdamaian yang harus dijaga.
Namun, menurut Arizal, keberhasilan tersebut tidak berarti seluruh pekerjaan telah selesai.
Perdamaian adalah proses yang harus terus dipelihara dan dievaluasi.
Karena itu, ia menyerukan agar pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, DPR RI, DPRA, akademisi, masyarakat sipil, korban konflik, mantan kombatan dan masyarakat luas dapat terlibat dalam evaluasi 21 tahun perdamaian.
Bukan untuk mencari pihak yang kalah atau menang, tetapi untuk mengetahui dengan jujur apa yang telah dicapai dan apa yang masih harus diselesaikan.
Pada akhirnya, Arizal mengajukan satu pertanyaan yang menurutnya layak menjadi bagian dari agenda publik Aceh pada tahun ke-21 perdamaian:
“Setelah 21 tahun MoU Helsinki, apa yang sebenarnya telah selesai untuk rakyat Aceh dan apa yang masih menjadi pekerjaan rumah?”
Menurut Arizal, pertanyaan tersebut bukan ajakan untuk kembali ke masa lalu.
Pertanyaan itu merupakan bagian dari upaya memastikan masa depan Aceh dibangun di atas perdamaian yang dapat diukur hasilnya, hukum yang dapat dipercaya, kewenangan yang efektif, kesejahteraan yang nyata dan keadilan yang dirasakan masyarakat.
Sebab, pada akhirnya, keberhasilan sebuah perdamaian tidak ditentukan oleh berapa kali sebuah dokumen diperingati.
Keberhasilannya ditentukan oleh seberapa jauh rakyat yang hidup setelah konflik benar-benar merasakan hasil dari perdamaian tersebut.
Detik Peristiwa












