Berita  

Rapat Koordinasi Ampibi: Lsm Lingkungan Diminta Perkuat Komunikasi Dan Tetap Sesuai Tupoksi

Sidoarjo – detikperistiwa.co.id

Rapat koordinasi Ketua LSM AMPIBI Jawa timur Samsul Hadi,S.H.menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik antara lembaga swadaya masyarakat (LSM), pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial, khususnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa keberadaan LSM tidak perlu dipandang sebagai sesuatu yang harus ditakuti. Sebaliknya, komunikasi dan koordinasi dinilai menjadi kunci agar setiap pihak dapat menjalankan tugas, fungsi, serta kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak perlu takut. Yang terpenting adalah komunikasi. Kita menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan serta tupoksi masing-masing,” demikian salah satu pokok pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut.

Dalam konteks lingkungan hidup, peran masyarakat dan organisasi masyarakat sipil memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 70 menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Bentuk peran masyarakat tersebut antara lain melalui pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, serta penyampaian informasi dan laporan.

Karena itu, LSM lingkungan diharapkan dapat menjalankan fungsi sosial kontrol secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab. Setiap temuan di lapangan sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang tepat serta didukung data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat juga membahas pentingnya kredibilitas dan rekam jejak organisasi. Sebuah lembaga tidak hanya dinilai berdasarkan lamanya berdiri, tetapi juga dari kegiatan nyata, konsistensi program, kepatuhan terhadap aturan, serta kontribusinya terhadap masyarakat dan lingkungan.

AMPIBI disebut telah menjalankan kegiatan lingkungan selama bertahun-tahun dengan cakupan kegiatan yang tidak hanya berada di Jawa Timur, tetapi juga di berbagai wilayah Indonesia. Keberadaan organisasi tersebut diarahkan untuk membantu masyarakat sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam menyelesaikan persoalan lingkungan.

Dalam pembahasan juga ditekankan bahwa kegiatan organisasi sosial harus dikelola secara transparan dan profesional. Setiap kerja sama, pendanaan, maupun kegiatan yang melibatkan pemerintah, perusahaan, atau pihak lainnya harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“LSM harus tetap menjadi sosial kontrol. Kalau menemukan persoalan di lapangan, harus disampaikan berdasarkan data dan prosedur. Jangan sampai fungsi pengawasan justru berubah menjadi kepentingan pribadi,” menjadi salah satu penekanan dalam rapat tersebut.

Selain fungsi pengawasan, LSM juga diharapkan mampu memberikan solusi. Persoalan lingkungan, seperti pengelolaan sampah, pencemaran, kerusakan lingkungan, maupun persoalan kehutanan, perlu ditangani melalui koordinasi antara masyarakat, pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil.

Pertemuan dengan pemerintah daerah juga dinilai penting untuk membangun komunikasi dan mencari solusi bersama. Salah satu gagasan yang kembali disampaikan adalah perlunya pengelolaan sampah yang lebih baik agar persoalan sampah tidak terus menjadi beban masyarakat.

Dengan demikian, keberadaan LSM diharapkan bukan sekadar melakukan kritik, tetapi juga mampu memberikan masukan, melakukan pendampingan masyarakat, menyampaikan laporan secara bertanggung jawab, sekaligus ikut menawarkan solusi terhadap persoalan lingkungan.(team katak hitam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain