Majalengka – detikperistiwa.co.id
Keluhan masyarakat terkait perubahan data pengelompokan tingkat kesejahteraan atau “desil” dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Majalengka, Apip Supriyanto, menegaskan perubahan desil bukan kewenangan Pemerintah Daerah maupun Pendamping PKH.
“Tugas kita hanya mengirim data-data sesuai yang ada di lapangan. Data tersebut kemudian diolah oleh BPS dan pada akhirnya keluar peringkat desil dari Pusdatin yang selanjutnya digunakan oleh Kemensos sebagai acuan penyaluran bansos,” jelas Apip, Senin (24/8/2026).
Ia meluruskan kesalahpahaman warga yang mengira Bupati atau Wali Kota yang menentukan desil. “Tidak. Yang menentukan itu adalah BPS,”
Apa Itu Desil?
Desil adalah pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkat kesejahteraan. Desil 1 untuk 10% penduduk dengan kondisi ekonomi terbawah, sementara Desil 10 untuk 10% paling tinggi. Posisi ini menjadi acuan utama penyaluran bantuan sosial.
Kenapa Bisa Berubah?
Menurut Apip, perubahan terjadi karena sistem pendataan sekarang terintegrasi nasional. Data dipadankan dengan berbagai variabel seperti data kependudukan, daya listrik PLN, kepemilikan kendaraan, hingga data perbankan/OJK.
Karena itu, perubahan peringkat tidak hanya berdasarkan pengakuan, tapi hasil pengolahan sistem nasional.
Bisa Ajukan Sanggahan
Dinsos membuka jalur pemutakhiran data bagi warga yang merasa desilnya tidak sesuai. Masyarakat bisa mengajukan sanggahan melalui:
1. Aplikasi Cek Bansos Kemensos
2. Operator SIKS-NG di kelurahan/desa setempat
“Masih ada yang salah paham. Kami imbau masyarakat menggunakan mekanisme yang telah disediakan agar data bisa diperbarui sesuai prosedur,” ujar Apip.
Dinsos menilai akurasi data butuh sinergi semua pihak, dari masyarakat, desa, pendamping, Pemda, BPS hingga pusat. Tujuannya agar penyaluran bansos tepat sasaran. ( Aboen)












