Penangkapan Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Diamankan

Lhokseumawe – detikperistiwa.co.id

Memasuki hari ketiga pelaksanaan operasi Antik Marano 2024, Satuan Narkoba Polresta Mamuju kembali berhasil meringkus tiga orang pelaku tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis Sabu, asal Kecamatan Papalang dan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Minggu 3 Maret 2024.

Kasat ResNarkoba Polresta Mamuju, Akp Jean Alvin Sinulingga mengatakan, bahwa benar Tim satgas gakkum ops antik Polresta Mamuju kembali mengungkap penyalahgunaan peredaran Narkoba jenis sabu dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sebanyak 3 orang.

“Identitas pelaku yang ditangkap sebanyak 3 orang adalah pertama Lk. Akram Magis (19) kemudian pengembangan ke Lk. Amir (51) dan Lk. Sahar (31),” katanya

Ia menjelaskan, kronologi kejadian, pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WITA Team Sat Res Narkoba Polresta Mamuju mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Peredaran Narkotika Jenis Sabu di salah satu Wisma di Tarailu, Kecamatan Sampaga.

Sehingga, Tim berhasil amankan AKRAM MAGIS dan barang bukti, Dari hasil keterangan AKRAM MAGIS, Ia mendapatkan Narkotika tersebut dari AMIR dengan cara beli di Topore Papalang.

“Kemudian Tim mengamankan AMIR dan barang bukti sabu, lalu dari pengakuannya ia peroleh dari SAHAR tetangganya sendiri, selanjutnya, SAHAR mengaku ia peroleh dari luar Provinsi Sulbar,” jelas AKP Jean

Menurutnya, adapun Beberapa Barang Bukti Yang diamankan yakni, dua sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, tiga unit Handphone.

“Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan para pelaku,” bebernya

AKP Jean menuturkan, dari hasil interogasi ketiga pelaku mengakui benar dalam penguasaannya dalam hal perbuatan Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika yang di duga Narkotika Jenis Sabu.

Dirinya juga menambahkan, saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju, dan untuk mempertanggung perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (Macan putih group)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *