Jambi – detikperistiwa.co.id
Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah hukum Polres Merangin kian merajalela. Kali ini terjadi di Desa Sungai kapas (C2) Blok D di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Bahkan aktivitas ilegal tersebut terkesan kebal dengan hukum. Pasalnya, 2 alat berat jenis Excavator bekerja tanpa hambatan dan melenggang bekerja mengeruk hasil bumi dan butiran mas.
Padahal Aparat Penegak Hukum (APH) sudah berbagai cara agar aktivitas PETI di berantas agar di bumi hangus kan di wilayah Merangin. Namun,para cukong-cukong/bos dompeng yang membiayai modal untuk melakukan pengambilan emas di wilayah kabupaten Merangin tersebut.
Namun yang lebih anehnya lagi, pemilik excavator atas nama Dul dan Indra tersebut yang sedang beraktivitas di S2 dekat blok D Desa sungai kapas seakan-akan pemilik tersebut kebal dengan hukum.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, ternyata alat yang beroperasi di Blok D tersebut pemiliknya bernama Dul yang di sampaikan oleh anggota pekerja di B5.
Sementara itu Pemilik dompeng atas nama Dul,saat di konfirmasi di kediamanya membenarkan bahwa alat berat yang beroperasi di Blok D itu bukan miliknya.
“Kalau excavtor itu pemiliknya adalah Mas Bandi dan Indra rumahnya di Langling arah ke PT KDA, saya cuma perental alat saja,”terangnya.
Lebih lanjut Dul mengatakan, jika satu alat milik Bandi tersebut dirental, sedangkan alat Indra dibagi persen dari hasil kerja.
“Iya, alat milik Bandi itu yang kita dapat hasil rental, sedangkan alat milik Indra itu mendapat bagian fee persen,” terangnya kepada sejumlah awak media pada Senin kemarin (4/3/2024).
Terpisah Pemilik Alat Excavator Indra, saat dikonfirmasi sejumlah awak media ke kediamannya, tidak berada dirumah dan berada di Pasar.
Sementara itu, salah satu warga Desa Sungai Kapas (C2) membenarkan bahwa ada alat beroperasi di desa setempat. Namun pemiliknya merupakan orang luar.
“Ya, memang ada alat berat di Blok D itu bg, tapi bukan warga sini yang punya,excavator itu milik orang luar, ntah siapa yang bekingnya saya pun heran juga, kami meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya di Merangin agar tangkap dan amankan pemilik excavator tersebut,” pungkasnya. (Mawan).
.


