Merasa Dirugikan, Investor Singapura Berkebangsan Armenia Gugat Perdata PT. Singa Biru Investama

JAKARTA | DETIKPERISTIWA.CO.ID –  Kuasa Hukum NAREK AGADZHANIAN, Nancy Yuliana Sanjoto, S.H., Peber E.W. Silalahi, S.H, Yopis Piternalis, S.H. dan Mahyudin Yudhian, S.H. dari Kantor Hukum Sanjoto & Partners, berdomisili di Sampoerna Strategic Square, Tower Selatan, Lantai 30, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 45-46, Jakarta Selatan, mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT. SINGA BIRU INVESTAMA.

Saat keluar dari ruang sidang Dr.Mr. KUSUMAH ATAMADJA (3), PN.Jakarta Selatan, salah satu kuasa hukum penggugat, Nancy Yuliana Sanjoto, S.H., memberi keterangan di depan para awak media,

“Hari ini kita, perkara untuk klien kita warga negara asing, Singapura, kalau kebangsaannya Armenia, kebetulan kita lagi gugat perusahaan Indonesia PT Singa Biru Investama terkait masalah perbuatan melawan hukum.” ucap Nancy, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2024)

itu perusahaan, beber Nancy (PT. SINGA BIRU INVESTAMA) yang bergerak di bidang pembuatan perusahaan-perusahaan PMDN PMA ya, nah jadi proses pembuatan perusahaan PMA untuk Klien kami ini itu ternyata banyak hal-hal yang secara hukum tidak dilewati prosedur yang benar.

” Nah mereka pun ternyata mensomasi klien kita dulu kemudian gugat klien kita, karena ada merekrut karyawan dari perusahaan mereka,” ujar Nancy lebih lanjut.

itu tidak benar, sanggah Nancy, Nah ini sekarang kita sedang gugat perbuatan melawan hukumnya atas tuduhan tujuan yang disomasikan dan dimasukkan dalam gugatan wanprestasi.

“Kita melawan karena upaya hukum mereka yang menuduh bermacam-macam padahal perusahaan yang membuat perusahaan pembentukan untuk PMDN.(Penanaman Modal Dalam Negeri),. PMA. (Prnanaman Midal Asing), ini ternyata banyak prosedur yang dia istilahnya diabaikan, kami tidak perlu tanda tangan untuk semua surat kuasa dan lain sebagainya di Indonesia cukup hanya via email,” tegas Nancy.

Penggugat juga awalnya tidak mengetahui tentang aturan hukum di Indonesia atas penandatanganan dokumen-dokumen yang diperlukan di Indonesia hanya melalui email dari Tergugat, kemudian Penggugat dan istri Penggugat hanya melakukan tandatangan dokumen scan copy dan setelah tandatangan scan copy dikirim kembali kepada Tergugat, tetapi tidak pernah menerima kembali tandatangan yang ada kedua belah pihak terutama tandatangan dari Tergugat.

Ketika Penggugat menanyakan hal ini melalui email (Bukti P-6c), Tergugat berbalik menanyakan dokumen seolah masih belum ditandatangani oleh Penggugat (Bukti P-6d);

Nah itu kita juga agak bingung, sambung Nancy, notarisnya koq bisa terbitkan untuk perusahaan itu, nanti Ke Apa, Ke pahamnya juga ya masalah izin-izinnya.

Terkait pertanyaan awak media apa ada unsur pidana dalam perkara ini?,
“Kita secara perdatanya dulu,” jawabnya

kira-kira, lanjut Nancy, secara administrasi pembentukan perusahaan, yang lain kita punya, dibuatkan oleh pihak lawan ini, itu yang melanggar di situ, kita ada protes surat kuasa karena perusahaan ini kan direkturnya di luar negeri,

Hari ini agenda sidangnya yang pertama dengan perkara bernomor 198/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, sebagaimana disampaikan Nancy, hanya pemeriksaan dokumen-dokumen dari kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat.

Terkait dokumen dari Tergugat, tim kuasa hukum Penggugat melakukan protes,

“Kita protes karena tidak ada legalisasi KBRI hanya notaris saja walaupun tadi ada perdebatan masalah secara ada yang dihapus tentang legalisir tapi ini persidangan. Jadi kalau persidangan kita mengacunya ke aturan Mahkamah Agung kalau memang dari Mahkamah Agung itu diperbolehkan tanpa legalisir KBRI Oke,” tutur Nancy.

Tapi kita, masih kata Nancy, belum lihat itu, dia hanya memberikan undang-undang yang tentang menghapus masalah legalisir itu tidak perlu KBRI gitu. Itu juga kita masih protes tadi, jadi minggu depan masalah surat kuasa aja sih, dokumen itu karena masih kita perdebatkan.

Adapun alasan-alasan hukum gugatan Penggugat NAREK AGADZHANIAN, warga negara Armenia yang berdomisili 19 Carinhill Circle, #10-04, Singapore, ini adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Penggugat adalah pengusaha asing (WNA) yang berdomisili di negara Singapura yang ingin mengembangkan usahanya di Indonesia, pada pertengahan tahun 2023 setelah berkonsultasi dengan Bapak Koriun Toros teman Penggugat yang berasal sama satu negara yaitu negara Armenia dan memiliki pengalaman bertahun-tahun tinggal di Indonesia, prospek investasi usaha yang bagus dan menguntungkan saran dari bapak Koriun Toros bagi Penggugat adalah investasi usaha dalam bidang pertambangan dan kontraktor serta alat berat;

2. Bahwa Penggugat tertarik untuk melakukan investasi usaha di Indonesia sesuai saran dari bapak Koriun Toros dan menanyakan bagaimana untuk bisa melakukan investasi tersebut.

3. Bahwa Bapak Koriun Toros kemudian sekitar bulan Juli tahun 2023 memperkenalkan Penggugat kepada Ibu Nhni Peni Adiarti, yang sudah dikenalnya sejak tahun 2020 sebagai profesional yang mengerti tentang pengurusan pembuatan perusahaan penanaman modal asing (“PMA”) di Indonesia.

4. Bahwa kemudian Ibu Nani Peni Adiarti memberikan tawaran jasa untuk pembuatan perusahaan PMA melalui email dari perusahaan tempatnya bekerja yaitu PT. Singa Biru Investama, sutau perusahaan yang bergerak salah satunya di bidang pembuatan perusahaan penanaman modal dalam negeri (“PMDN”) dan PMA untuk pengusaha lokal dan asing di Indonesia.

5. Bahwa Tergugat juga memberikan kemudahan bagi Penggugat untuk tidak perlu bolak-balik datang ke Indonesia selama proses pembuatan perusahaan PMA di Indonesia dan penandatanganan dokumen-dokumen cukup tandatangan digital dan dikirim melalui email.

6. Bahwa penawaran dari Tergugat kemudian dituangkan dalam, dalam Service Agreement No. EMH/CO”RPSEC/VIII/07/23 tertanggal 9 Agustus 2023 (“SA”) yang dikirimkan kepada Penggugat melalui email (Bukti P-1). Bahwa perjanjian tersebut dibuat hanya dalam Bahasa Inggris.

Dalam gugatan tersebut disebutkan bahwa
2 (dua) surat somasi yang Tergugat kirimkan kepada Penggugat, secara itikad buruk, dengan sengaja dan melawan hukum tidak dapat mengungkapkan alasan-alasan secara jelas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Penggugat.

Hal ini adalah merupakan tipu muslihat semata untuk mengganggu bisnis Penggugat, sehingga dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat tidak terungkap sama sekali hingga kini.

Perbuatan-Perbuatan Tergugat Tersebut Telah Memenuhi Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum Sebagaimana Diatur Dalam Hukum, Doktrin Dan Yurisprudensi.

Sehingga perbuatan-perbuatan Tergugat tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan  melawan hukum tersebut dapat didasarkan pada baik hukum perundangan di Indonesia, Yurisprudensi maupun Doktrin.

Pasal 1365 KUH Perdata Indonesia menyebutkan bahwa:
Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”

Pasal 1366 KUH Perdata Indonesia menyebutkan bahwa:
Setiap orang bertanggungjawab, bukan hanya kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatannya, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya”

Sementara kuasa hukum tergugat di lokasi yang sama.saat dimintai tanggapannya atas gugatan tersebut disebutnya gak ada,

“Gak ada, biasa aja sih,” jawab salah satu tim hukum Tergugat, Sadhu.

Adapun agenda sidang minggu depan masih terkait kelengkapan dan legalitas dokumen.

(dar/tim).

Penulis: DarmanEditor: Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg