Kanwil Hukum Sulut Pantau dan Serahkan Dokumen Kewarganegaraan di Wangurer

BITUNG – detikperistiwa.co.id

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan pemantauan terhadap warga keturunan Indonesia asal Filipina di Kelurahan Wangurer Pantai, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Rabu (9/9/2026).

Pemantauan tersebut dilakukan bersamaan dengan kegiatan penyerahan dokumen terkait pelepasan kewarganegaraan kepada Chery, Coby, dan Rosalinda. Kegiatan ini menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap perkembangan status dan kondisi warga keturunan Indonesia asal Filipina yang berada di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Siahaya, SH., MH., mengatakan kehadiran pihaknya di Kelurahan Wangurer tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi kewarganegaraan, tetapi juga untuk melihat secara langsung keadaan dan perkembangan warga yang telah maupun belum memperoleh SK penegasan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Menurut Hendrik, warga keturunan yang sudah memperoleh SK penegasan status sebagai WNI tetap menjadi bagian dari perhatian pemerintah. Karena itu, proses pendampingan dan pemantauan tidak berhenti setelah dokumen penegasan status diterima.

“Kanwil Hukum sebagai perwakilan negara tidak serta-merta lepas tangan setelah mereka menerima SK. Kami juga memantau pemenuhan kebutuhan mereka sebagai warga negara Indonesia seutuhnya,” kata Hendrik.

Ia menambahkan, pemantauan juga dilakukan terhadap warga keturunan yang hingga kini belum menerima SK penegasan status sebagai WNI. Langkah tersebut diperlukan agar perkembangan proses administrasi dan kondisi mereka tetap mendapat perhatian sesuai kewenangan pemerintah.

Dalam kegiatan tersebut, Hendrik Siahaya, SH., MH., hadir bersama staf Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Kegiatan berlangsung di wilayah Wangurer Pantai, Kecamatan Girian, Kota Bitung, dengan informasi kegiatan bersumber dari Kementerian Hukum melalui bidang AHU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain