Korban KDRT Melaporkan Ke Polisi Berdasarkan Bukti Visum RS Annisa Bekasi : Berujung Kekerasan TKP Perumahan Pondok Ungu Permai Sektor 5 Bekasi, Istri dan Anak Dilantarkan Bermotif Ekonomi

Bekasi – detikperistiwa.co.id

Ketua Umum RJN Arfendy, CFLE angkat bicara terkait KDRT terhadap Julia Arizky dan mendampingi proses hukum terkait Pelaporan selaku korban datang ke SPKT Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kita akan kawal kasus KDRT.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/831/lll/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA pada tanggal 14 Maret 2024 Pukul 17.43 WIB, di Kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari ini, tanggal di tanda tanganinya surat tanda penerimaan laporan, dengan ini diterangkan bahwa :

Foto : Dok.
Foto bersama korban KDRT Ruangan Polres Metro Bekasi Kabupaten.

Korban Julia Arizky TKP Babelan, Bekasi Telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga UU Nomer 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasaan dalam rumah tangga sebagimana dimaksud dalam pasal 44, yang terjadi di Pondok Jl Ungu Permai Sektor V blok m5 no 17 RT 009 RW 029 titik koordinat – bahagia – Babelan, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, 13-03-2024 15:00:29 WIB, dengan terlaporan atas nama bernisial YSP, anak Kombes Drs. AK Indra Kelana. Kelakuan merusak nama baik orang tua.

Uraian kejadian pelapor selaku korban menerangkan bahwa pada awalnya saat terlapor dan korban bertemu dirumah Pondok Ungu Permai Sektor V Blok M5.

YSP terlapor mengajak anak anak nya untuk pergi jalan jalan akan tetapi korban melarang anak nya dikarenakan anak tersebut baru saja sembuh dari sakit kemudian terlapor mengambil paksa dari korban lalu korban berusaha mengambil kembali anaknya kemudian terlapor menendang korban bagian kaki sebelah kiri dan paha atas sebelah kanan lalu terlapor memukul lengan kanan serta jari kelingking dipukul atas kejadian tersebut.

Berdasarkan bukti pemeriksaan dokter Visum Rumah Sakit Annisa Jalan Cikarang Baru Nomor 31 Cikarang Utara Bekasi.

Julia Arizky korban KDRT hasil pemeriksaan medis menyatakan dan membenarkan mengalami luka memar dibagian kaki sebelah kiri dan paha atas sebelah kanan serta luka bagian lengan kanan serta jari kelingking sebelah kanan, dan selanjutnya berdasarkan bukti keterangan surat keterangan kepolisian ke dokter untuk Visum Rumah Sakit Annisa Jalan Cikarang Baru Nomor 31 Cikarang Utara Bekasi.

Pelapor selaku korban datang ke SPKT Polres Metro Bekasi Kabupaten untuk membuat laporan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sudah melaporkan ke Polisi kasus suami melakukan tindakan kekerasan KDRT ke istri di Mapolres Metro Bekasi Kabupaten, Bekasi.

KRONOLOGI KEJADIAN :
Julia Arizky korban KDRT menerangkan, peristiwa bermula dari adu mulut mengenai masalah ekonomi antara YSP kehidupan anak anak tidak memberikan nafkah…

Sehingga korban meminta kewajiban hak anak anak dan istri masih tanggungjawab sebagai sangsuami itupun ngak dilakukan.
Justru jawaban sangsuami menyakitkan Dia datang korban terima dengan baik. Korban ajak masuk ke dalam rumah (ruang tamu).

Korban tanya dengan baik bagaimana masalah anak anak ini dari Januari sampai detik ini YSP tidak kasih nafkah untuk anak ini YSP berbicara dengan marah nada tinggi dan bicara anak ini urusan kamu bukan urusan saya anak ini berada di tangan kamu jangan pernah minta apapun kenapa saya untuk urusan anak anak kalau tidak mampu untuk menafkahi sendiri saya bawa anak anak saya ucap YSP dan terjadilah adu mulut dengan korban, lalu korban panik teriak karna anak anak korban di ambil paksa dan YSP memukuli korban itu yang di saksikan dengan ibu korban Kata Kiki

Sehingga berita ini ditulis berdasarkan Fakta-fakta pantauan Tim Jurnalis Media Buru Sergap Investigasi. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *