Jembrana | detikperistiwa.co.id
Komitmen Satnarkoba Polres Jembrana dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jembrana membuahkan hasil. Selama Bulan Agustus hingga September Satnarkoba Polres Jembrana telah berhasil mengungkap 7 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 8 orang tersangka, terdiri dari 7 laki-laki dan 1perempuan, beserta barang bukti (BB) sabu seberat total 119,02 gram bruto atau 111,25 gram netto. Sabtu 19 September 2026.
Saat Press Relese yang digelar di Polres Jembrana di ruang Auditorum Pemkab Jembrana Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, S.E., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan selama periode Bulan Agustus hingga Bulan September Satnarkoba Polres Jembrana telah berhasil mengungkap 7 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dan berhasil mengamankan 7 tersangka.
– Perkara pertama, pada 5 Agustus 2026, petugas berhasil mengaman CA di wilayah Desa Banyubiru Kecamatan Negara, dengan barang bukti (BB) 6 paket sabu seberat 4,46 gram bruto atau 3,62 gram netto, beserta sejumlah alat pendukung narkotika lainnya.
Kemudian perkara kedua, pada 14 Agustus 2026, petugas berhasil mengamankan DR dan DAH di
wilayah Desa Tegal Badeng Barat, dengan barang bukti (BB) 5 paket sabu seberat 3,27 gram bruto atau
2,72 gram netto, beserta sejumlah barang pendukung lainnya.
– Perkara ketiga, pada 27 Agustus 2026, petugas berhasil mengamankan R di wilayah Desa
Pengambengan, dengan barang bukti (BB) 5 paket sabu seberat 4,25 gram bruto atau 3,35 gram
netto beserta alat pendukung narkotika lainya.
– Perkara keempat, pada tanggal 6 September 2026, kasus ini merupakan hasil pengungkapan peredaran narkoba lintas pulau
dari Jawa ke Bali. Petugas berhasil mengaman FAP di wilayah Pendem dengan barang bukti 1 paket besar sabu seberat 98 gram bruto atau 97,09 gram netto. Menurutnya FAP yang berperan sebagai kurir dia menerima imbalan Rp1 juta dan sebelumnya diduga telah melakukan “tempelan” paket sabu di wilayah Gilimanuk.
– Perkara kelima, pada tanggal 8 September 2026, petugas berhasil mengamankan YAP di wilayah
Lelateng, dengan barang bukti 5 paket sabu seberat 1,74 gram bruto atau 1,09 gram netto, serta
timbangan digital dan perlengkapan pendukung lainnya.
– Perkara keenam, pada tanggal 13 September 2026, petugas berhasil mengaman SW dikawasan Sirkuit All In One, Pengambengan, dengan barang bukti (BB) 15 paket sabu seberat 4,40 gram bruto atau 2,28 gram netto, uang tunai Rp2,1 juta dan barang pendukung lainnya. Setelah dikembangkan penyelidikan, kemudian mengarah kepada tersangka S.
– Perkara ketujuh merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Pada 13 September 2026, petugas berhasil mengamankan S di wilayah Pengambengan dengan barang bukti (BB) 15 paket sabu seberat 2,90 gram bruto atau 1,10 gram netto, beserta sejumlah perlengkapan yang berkaitan dengan narkotika.
Atas perbuatan para tersangka, disangkakan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sesuai dengan
peran dan barang bukti masing-masing tersangka.
Untuk barang bukti narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram,
ketentuan yang diterapkan mengatur ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, S.E., S.I.K.
Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, S.E., S.I.K., mengatakan seluruh tersangka dalam perkara ini tercatat belum pernah dihukum dan kini diamankan di Polres Jembrana untuk menjalani proses lanjutan,” ujarnya.
Dari kasus ini Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, S.E., S.I.K., menghimbau serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Jangan mencoba, jangan menyimpan, jangan membawa, dan hindari narkoba.
“Mari kita lindungi keluarga dan generasi muda dari bahaya narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera untuk melaporkan kepada Kepolisian melalui layanan darurat Call Center Polri 110 gratis,” tutup AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, S.E., S.I.K.
Sby












