
Selamatkan Uang Ratusan Miliar Dari Bank Jateng, IPW Desak KPK
Semarang – Detikperistiwa-
Ramainya pemberitaan soal mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Direktur Bank Jateng Supriyatno yang saat ini sudah Purna ramai di berbagai media massa.(10/3/2024).
Dugaan adanya Gratifikasi dan atau Suap penerimaan Cashback di beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng Supriyatno dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak tahun 2014-2023 Jumlahnya lebih dari 100 miliar. Menurut Ketua IPW Teguh Santoso.
“Cashback di perkirakan sampai nilay16% Alokasinya, 1.5 persen untuk operasional bank Jateng pusat dan cabang, 2 5.5 persen untuk pemegang saham yaitu Pemda-pemda di Jateng melalui Kepala daerah, 3.5.5 persen untuk pemegang saham pengendali yaitu GP.
Di tahun 2020 Badan Pepriksa keuangan telah melakukan kewajibannya yaitu melalui dasar pemeriksaan.
Berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan Undang – undang nomor 15 tahun 2006 BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas Efektivitas pengelolaan Bank pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah ( Bank Jateng) untuk tahun 2018 sampai Triwulan III tahun 2020.
“Mereka (BPK) melaksanakan pemeriksaan standard, bahwa hal tersebut memberikan dasar memadai untuk mengungkapkan temuan pemeriksaan, serta memberikan simpulan dan rekomendasi.
“Alasan pemeriksaan>
Pemeriksaan kenerja ini dilakukan karena (1) persaingan yang ketat dalam industri perbankan, baik Bank negara maupun Bank swasta, menurut Bank Pembangunan Daerah ( BPD) sebagai Bank miliki pemerintah daerah setempat yang seharusnya lebih memiliki akses dan informasi pasar di wilayahnya. Selain itu BPD merupakan Bank Melik daerah sebagai besar dana pihak ketiga ( DPK) yang dikelolanya didominasi oleh low cast deposit, sehingga lebih unggul dibandingkan bank lainya.
“Tingkat suku bunga kredit (3) Proporsi kridit yang di salurkan oleh BPD besar untuk kridit sektor konsumtif, daripada disalurkan ke sektor riil yang lebih produktif. Jelasnya.
” Hal ini yang dibubuhi Tanda tangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada 23 Desember 2020 lalu, Bagus Kurniawan S.E.,,M.H., Ak.CA.
Berita bagian ke (1) Wartawan DetikPeristiwa.co.id.
Oleh. (Adi).Biro Demak


