Diduga Rusak Kebun Nenas Warga dan Coba Hilangkan Barang Bukti, Murni Tobing Dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara

Tarutung – detikperistiwa.co.id

Kasus dugaan pengrusakan lahan pertanian kembali terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara. Kebun nenas seluas 3 hektare milik warga bermarga Simangunsong yang berlokasi di Desa Simanampang, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, dilaporkan telah dirusak secara sepihak oleh seorang warga berinisial MT (Murni Tobing) bersama sejumlah orang suruhannya.

Peristiwa pengrusakan tersebut dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik tanaman. Berdasarkan keterangan pihak korban, pelaku merusak ekosistem kebun dengan cara menebas, membakar, membongkar paksa, hingga menyemprotkan cairan herbisida ke tanaman nenas yang siap menghasilkan.
Tidak terima atas tindakan sewenang-wenang tersebut, korban telah resmi melayangkan laporan ke Polres Tapanuli Utara. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/228/IX/2026/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA / POLDA SUMUT tertanggal 02 September 2026.
Kerugian Materil dan Dampak Ekonomi
Aksi pengrusakan ini memicu kekecewaan mendalam serta kerugian ekonomi yang sangat besar bagi keluarga Simangunsong. Bagi korban, kebun nenas tersebut merupakan sumber penghidupan utama untuk menopang kebutuhan keluarga sehari-hari.

Secara rinci, tanaman nenas yang dirusak di atas lahan 3 hektare tersebut awalnya ditanam dengan populasi sekitar 15.000 batang bibit. Sebelum insiden pengrusakan terjadi, kondisi tanaman tumbuh subur dan rata-rata telah menghasilkan empat cabang per batang. Hingga saat ini, pihak korban mengaku sama sekali tidak mengetahui motif maupun alasan mendasar di balik aksi nekat yang dilakukan oleh pelaku.
Secara hukum, tindakan pengrusakan properti atau lahan milik orang lain ini dapat dijerat dengan pasal pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain tuntutan pidana, pelaku juga terancam digugat secara perdata untuk membayar ganti rugi atas seluruh kerugian materil yang dialami korban.

Diduga Coba Hilangkan Barang Bukti
Situasi di lapangan dilaporkan sempat kembali memanas. Pada Selasa (22/09/2026), pihak korban mendapati adanya aktivitas mencurigakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Terduga pelaku bersama kelompoknya disinyalir melakukan upaya penghilangan barang bukti.
Mereka kedapatan mengangkut sisa-sisa tanaman nenas yang telah dirusak dari dalam kebun dengan menggunakan mobil pick-up Mitsubishi L300 untuk dipindahkan ke lokasi lain. Tindakan ini dinilai sangat mencederai proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Menanggapi perkembangan situasi ini, pihak keluarga Simangunsong sangat berharap adanya keadilan yang nyata dan penegakan hukum yang berkeadilan. Korban mendesak agar penyidik Polres Tapanuli Utara bergerak cepat menangani laporan ini, segera memeriksa terduga pelaku, serta melakukan penahanan. Langkah penahanan dinilai sangat objektif dan mendesak mengingat pelaku masih melakukan tindakan di TKP dan terindikasi kuat mencoba menghilangkan barang bukti penunjang perkara.

Lapora: Korlip Sumut
(A.Sitompul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain