Diduga Lakukan Politik Uang, Caleg DPR RI Partai Demokrat Dilaporkan Ke Bawaslu DKI

JAKARTA | DETIKPERISTIWA.CO.ID – Caleg dari partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yang meliputi Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu, diduga telah melakukan pelanggaran dalam pemilu legislatif 2024 dengan melakukan politik uang.

Berdasarkan laporan dari Perempuan Peduli Bangsa, Andi Mulyati SE , kepada BAWASLU DKI bernomor.: 018/LP/pl/prov/12/00/111/2024 , pada tgl 13 Maret 2024 dengan terlapor Calon Legislatif (Caleg) dari partai Demokrat dapil 3 dengan nomer urut 3 yang diduga telah melakukan politik uang di wilayah Rawa Lele Jakarta Barat dan di Cilincing dan Koja, Jakarta Utara dengan barang bukti 54 amplop berisi uang 100 ribu rupiah dan alat peraga kampanye serta 7 orang saksi.

Dalam konferensi persnya Andi Mulyati Pananrangi SE yang didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Yani S.E., S.H., M.H. di Jalan Bandar 9, Komplek Pelindo, Jakarta Utara menyampaikan,

“Sebagai anak bangsa yang peduli akan kemajuan bangsa kami peduli pemilu jujur dan adil, sehingga di kemudian hari dijadikan pembelajaran kita dalam berdemokrasi,” kata Andi Mulyati Pananrangi SE.., Jakarta, Rabu, 20/3/2024.

Sebagai masyarakat dan perempuan yang peduli atas nasib bangsa ke depannya,
karenanya, ucap Andi Mukyati, saya terus mengawasi jalannya pesta Demokrasi ini, agar menghasilkan pemilu yang jujur adil tanpa money politik (politik uang).

“Berbagai laporan yang saya terima dari masyarakat beserta bukti-bukti adanya kejahatan pemilu money politik yang diduga dilakukan oleh salah satu Caleg DPR RI dari partai Demokrat
Dapil 3 yaitu No Urut 3.

Saya, sambungnya, sudah laporkan ke Bawaslu DKI. Hal yang saya lakukan ini hendaknya dilakukan oleh setiap warganegara yang baik dan sadar bahwa barang siapa yang mengetahui perbuatan melanggar hukum dan tidak melaporkannya, dikenai pasal pembiaran

“Rabu tgl 13 Maret 2024, saya melaporkan kasus money politik dengan membawa barang bukti 54 Amplop dan 7 orang saksi dari Jakarta Barat dan Jakarta Utara,” imbuhnya.

Sebagai pelapor, masih kata Andi Mulyati, saya berterimakasih, dan mengapresiasi Bawaslu dan Gakumdu yang bertindak cepat dalam menindaklanjuti laporan saya atas terjadinya money politik dalam pemilu 2024.

“Saya sangat yakin bahwa Bawaslu dan Gakumdu Jakarta akan bekerja secara profesional , transparan serta akuntabel atas dugaan money politik ini,” ucapnya.

Bahwa money politik yang dilakukan oleh terlapor, menurut Andi Mulyati, sudah memenuhi unsur pidana pemilu dimana telapor memberikan uang melalui timnya untuk memilih dia / mencoblos dia di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

“Surat laporan ini sudah disampaikan ke Bawaslu DKI nomor.018/LP/pl/prov/12/00/111/2024,” timpa kuasa hukum Andi Mulyati, Ahmad Yani SE, SH, MH .
(dar).

Penulis: DarEditor: Dar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg