
Rekam Jejak Selalu Lancar — Dyah Sri Bangun Resmi Ajukan Keringanan ke OJK & Bank Jateng Pusat, GMOCT Siap Kawal
Semarang (GMOCT) Kamis, 24 September 2026 — Usai didampingi tim liputan khusus GMOCT pada 23 September 2026 ke Bank Jateng KCP Pasar Kota Jepara, Dyah Sri Bangun hari ini resmi mengajukan surat permohonan pelunasan dan keringanan kebijakan kepada OJK Perwakilan Jawa Tengah serta Pimpinan Bank Jateng Pusat, Semarang. Ibu Dyah memohon penghapusan atau keringanan biaya pinalti dan bunga tambahan, dengan pelunasan sisa pokok pinjaman.
Berlandaskan UU Perlindungan Konsumen
Permohonan ini didasari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:
Pasal 4 — Hak-hak Konsumen:
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa;
b. Hak untuk memilih dan mendapatkan jasa sesuai kesepakatan;
c. Hak atas informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan;
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya;
e. Hak mendapatkan pembelaan dan penyelesaian secara adil;
g. Hak mendapatkan perlakuan yang tidak merugikan di luar perjanjian yang disepakati.
Pasal 7 — Kewajiban Pelaku Usaha:
a. Bertindak jujur, tidak menyesatkan, dan tidak memanfaatkan keadaan konsumen;
c. Memperlakukan konsumen secara adil dan jujur.
Rekam Jejak Tak Pernah Tunggak
Selama masih aktif sebagai PNS hingga pensiun, Ibu Dyah senantiasa membayar angsuran tepat waktu melalui sistem auto-debet potong gaji. Tidak pernah ada keterlambatan, tunggakan, maupun wanprestasi. Ia berhak diperlakukan secara adil, terlebih di masa pensiun dengan kemampuan finansial yang menurun.
Pernyataan Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah
M. Bakara menyampaikan:
“Atas perintah Ketua Umum Bapak Agung Sulistio dan Sekretaris Umum Bapak Asep NS dari DPP Pusat GMOCT, saya membantu menyerahkan surat permohonan yang dibuat Ibu Dyah Sri Bangun ini.”
“Kami berharap OJK maupun Bank Jateng Pusat dapat menerima dan mempertimbangkan permohonan ini, mengingat Ibu Dyah adalah nasabah yang tercatat sangat baik — selalu tepat waktu dan tidak pernah menunggak.”
“Kami atas arahan pimpinan pusat akan terus mengawal harapan Ibu Dyah. Siapa pun yang mencoba menghalangi, mengganggu, mengancam, atau menuntut Ibu Dyah maupun Ibu Mawar, kami adalah garda terdepan yang akan melindungi mereka.”
Ruang Hak Jawab Dibuka
GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Tim Liputan Khusus (Bakaratobanews)
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761
Editor: MUJIHARTONO
oleh: Redaksi DETIKPERISTIWA.CO.ID
#DyahSriBangun #BankJatengJepara #KeringananKredit #UUPerlindunganKonsumen #OJKJateng #GMOCT #Bakaratobanews #NasabahTerpercaya #PerlindunganNasabah




